Desa Mangkalaya Diduga Jadi Gudang Rahasia Ada Apa ?

Sukabumi | antarwaktu.com – Papan informasi alias Bender itu sangat mengandung arti yang sangat dalam juga bermanfaat bagi masyarakat Luas maka dari itu pemerintah membentuk UU keterbukaan informasi publik (KIP) agar dalam melaksanakan aktifitas yakni tugas pemdes nya transparansi dan akuntabilitas demi menjaga tetap utuhnya kepercayaan dimasyarakat dan publik.

Terutama dalam pengelolaan keuangan negara yakni uang rakyat harus transparansi dan akuntabilitas.

Namun di Desa MANGKALAYA Kec. Gunungguruh Kab.Sukabumi ini sepertinya telah mengangkangi UU KIP Sehingga warga masyarakat Menilai ada Sesuatu yang disembunyikan salah satunya terkait penggunaan anggaran dana baik itu dana ADD maupun DD dalam pengalokasian dana tesebut sangatlah Riskan jika uangnya ada di tangan orang yang tidak amanah.

Seperti halnya warga menduga terkait pengalokasian Uang rakyat untuk rakyat itu seharusnya terbuka dengan selebar lebarnya agar supaya tidak menimbulkan kecurigaan di mata masyarakat.

Hal ini papan Baliho bergunanya bagi publik Akan tetapi praktek pemdes MANGKALAYA ini sangat berbeda dengan desa desa yang Lain oleh karna itu kami dari awak media berupaya untuk ketemu dengan aparatur desa yang dapat di mintai keterangan Seputar UU KIP.

akan tetapi salah satu dari pihak desa tak ada yang bisa untuk di klarifikasi satu pun
Pasalnya setiap kali Tim Ajwi Kokab Sukabumi tidak ada yang mau dimintai keterangan/wawancara terkait pengelolaan APBDes 2024 tersebut.

Sehingga Kami dari Lembaga Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (Ajwi Kokab Sukabumi) meminta secepatnya para pihak yang berwenang baik dari Inspektorat, Kejari dan kepolisian untuk segera mendatangi dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Sampai berita ditayangkan belum bisa dimintai keterangan dari kepala Desa Mangkalaya maupun perangkatnya perihal Baliho APBDes 2024. (TS/JW)
(Tim AJWI Kokab Sukabumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *