Proyek Pengaspalan di Desa Bongkok Lebak Agung Kabupaten Tegal Diduga Asal-asalan

Tegal | antarwaktu.com – Proyek pengaspalan di desa bongkok Lebak Agung kecamatan Kramat Kabupaten Tegal di duga telah melanggar Undang undang nomer 14 tahun 2008.tentang keterbukaan publik.

Dimana proyek pengaspalan tidak terpasang papan Transparansi di lokasi proyek. disamping itu proyek di duga dikerjakan oleh pihak ke tiga.

Pantauan media di lapangan terkait masyarakat yang mengadu bahwa proyek terindikasi kejanggalan dengan pengerjaan pengaspalan jalan yang ada di desa bongkok, khususnya di Rt 01 Rw 03 dan Rt 02 Rw 03 yang sedang di lakukan proyek pengaspalan jalan desa.

Diketahui bahwa proyek pengaspalan yang dikerjakan tersebut menurut informasi dari salah satu pekerja dilapangan adalah bersumber dari Dana Aspirasi Dewan, katanya, Sabtu (4/01/2025).

Dimana yang seharusnya proyek tersebut di lakukan dengan cara swakelola dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Bongkok itu sendiri, sehingga masyarakat bongkok bisa menikmati hasil dari proyek pengaspalan jalan yang ada di desa bongkok itu sendiri.

Disatu sisi proyek pengaspalan jalan yang ada di desa bongkok, diduga tidak sesuai dengan spek pengaspalan pada umumnya.
Dari diameter pengaspalan dan ketebalan aspal itu sendiri, yang terindikasi proyek pengaspalan jalan yang ada di desa Bongkok itu berpotensi merugikan uang Negara, karena fakta dilapangan terlihat asal-asalan.

Sementara setalah berita tayang Lurah Bongkok belum terkonfirmasi dengan adanya proyek Aspirasi Dewan untuk pengaspalan tersebut.
( HERMANTO )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *