Tegal Raya | antarwaktu.com – Kantor Samsat Brebes Kota sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini menawarkan penghapusan sanksi dan tunggakan pajak, termasuk sanksi Jasa Raharja, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak berjalan tahun 2025. Rincian Program Pemutihan:
Penghapusan Denda dan Tunggakan.
Selain itu Setiawan selaku Baur STNK Samsat Brebes kota pun memberikan arahan dan Edukasi kepada wajib pajak yang belum paham dan mengerti kepada wajib pajak Brebes kota, pada Selasa 29 April 2025.
Program pemutihan ini menghapus seluruh sanksi dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk sanksi Jasa Raharja.
Syarat Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pemutihan wajib membayar pajak berjalan tahun 2025.
Penerapan Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Tengah.
Tujuan Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari salah satu wajib pajak yang saya wawancarai secara langsung di kantor Samsat Brebes kota, Abdul Ghofur di kantor Samsat Brebes Kota merasa sangat membantu.
Pencapaian Program ini berhasil menarik minat masyarakat, dengan ribuan warga di Brebes kota memanfaatkan kesempatan ini. ” Hermanto”