Lamongan | antarwaktu.com – Dalam Rangka mendukung Program Lamongan Zero Knalpot Brong dan Zero Miras serta antisipasi bencana banjir pada cuaca ekstrim musim kemarau basah saat ini Polsek Kalitengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopomcam) Menggelar sosialisasi larangan Pengguna Knalpot bring yang bertempat di Kantor kecamatan Kalitengah.
Turut hadir dalam Acara Sosialisasi H Nurul Misbach,SH.MM (Camat Kalitengah), Iptu Heri Prasetyo Wibowo (Kapolsek Kalitengah), Peltu Ary Susanto Hadi (Danramil 0812/21 Kalutengah), Ka UPT/Korwil Se-Kec. Kalitengah, Kades Se-Kec. Kalitengah,Staff Kecamatan Kalitengah.
Kapolsek Kalitengah IPTU Heri Prasetyo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif knalpot brong yang membahayakan keselamatan pengendara dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kapolsek juga juga mengajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya knalpot brong,dia juga
mendorong dukungan dari pemilik bengkel dan toko sparepart untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong untuk bersama-sama Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat” Terang Kapolsek saat memberikan sosialisasi dihadapan kepala desa, Rabu (11-6-2025).
Kami berharap kepada seluruh yang hadir untuk ikut membantu Polsek dalam menyebarkan informasi dan edukasi tentang larangan knalpot brong ,karena berdampak Negatif Mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara bising yang dihasilkan Membahayakan keselamatan pengendara Meresahkan lingkungan, terutama di sekitar sekolah.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar (termasuk knalpot brong) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) “pungkas Kapolsek.
(Sutrusno)