Wartawan Online Perlu Perlindungan Hukum Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Tangerang | antarwaktu.com – Keberadaan wartawan online telah menjadi garda terdepan di era digital saat ini dalam menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, tepat dan akurat. Para wartawan ini kerap menghadapi ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik atau verbal saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Namun ironisnya, Persoalan ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan perbuatan melawan hukum.

I. Wartawan Online: Pilar Demokrasi yang Rentan

Peran vital dalam membentuk opini publik, mengontrol kekuasaan, dan mengungkap fakta dalam berbagai persoalan sosial dan masih banyak pihak yang menganggap remeh eksistensi seorang wartawan, terutama ketika tidak terdaftar dalam perusahaan pers besar atau belum tergabung dalam organisasi profesi.

Padahal, sudah dijelaskan dalam prinsip sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dilindungi hukum, termasuk dalam menjalankan aktivitas jurnalistik berbasis digital. Wartawan online,selama mereka menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik,berhak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan yang sama sebagaimana wartawan media cetak atau televisi.

II. Perlindungan Hukum yang Berlaku: Di Luar UU Pers

Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar hukum utama dalam melindungi pers, namun perlindungan terhadap wartawan tidak boleh hanya terpaku pada UU Pers. Banyak wartawan online yang meski belum memenuhi kriteria administratif formal menurut UU No. 40/1999, tetap menjalankan kerja jurnalistik secara faktual dan profesional.

Karenanya, instrumen hukum pidana dan perdata umum harus digunakan untuk memberikan perlindungan, seperti:

KUHP Pasal 351 (penganiayaan)

Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan)

Pasal 310 dan 311 (pencemaran nama baik)

UU ITE, KUHPerdata, serta prinsip-prinsip HAM

Semua itu menjadi payung hukum sah yang dapat digunakan oleh wartawan online bila mengalami ancaman, intimidasi, maupun kekerasan saat menjalankan tugas.

III. Peran LBH Fakta Multimedia Indonesia

Sebagai bentuk konkret dalam melindungi kebebasan pers dan kerja jurnalistik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta Multimedia Indonesia hadir untuk:

Mendorong para wartawan agar tetap teguh menjalankan profesinya tanpa rasa takut atau terintimidasi.

Memberikan bantuan hukum, pendampingan litigasi, dan edukasi hukum secara menyeluruh.

Mengadvokasi hak-hak wartawan online di hadapan aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.

Menggunakan perangkat hukum nasional dan internasional untuk menjamin kebebasan pers digital.

Dengan adanya LBH ini, wartawan online tidak lagi berjalan sendiri. Mereka memiliki sandaran hukum yang kuat untuk membela diri, memperjuangkan keadilan, dan menjaga marwah profesinya.

IV. Arahan dan Rekomendasi

  1. Kepada Wartawan Online:

Jalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Dokumentasikan segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Segera laporkan ke LBH atau aparat hukum jika mengalami pelanggaran.

  1. Kepada Aparat Penegak Hukum:

Tidak mendiskriminasi wartawan online dalam proses pelaporan dan penegakan hukum.

Menjamin perlindungan dan keamanan terhadap kerja jurnalistik.

  1. Kepada Pemerintah dan Regulator:

Menyusun regulasi yang mengakui kerja jurnalistik digital secara eksplisit.

Menyediakan pelatihan, dukungan, dan perlindungan khusus bagi wartawan media online.

Penutup

Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan online adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Perlindungan hukum terhadap mereka harus dibuka seluas-luasnya, tidak sebatas pada UU Pers saja. Kerja jurnalistik adalah panggilan nurani dan bentuk pengabdian pada masyarakat. Ia layak dihormati dan dijaga, bukan ditekan atau dibungkam.

Melalui kolaborasi antara jurnalis, masyarakat sipil, dan lembaga hukum seperti LBH Fakta Multimedia Indonesia, kita bisa menciptakan ruang publik yang lebih sehat, adil, dan bebas dari ketakutan.

Kontak & Sekretariat:

LBH Fakta Multimedia Indonesia
Kantor Sekretariat Bersama:
Jl. Raya Mauk, Kp. Sulang, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang – Banten
📱 Informasi Keanggotaan & Bantuan Hukum:
WhatsApp: 0838 9164 8277

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *