Cinta Sesama Jenis, Gay dan Komunitas Pasangan Akhirnya Diungkap Polres Lamongan

Lamongan | antarwaktu.com – Polres Lamongan Akhirnya menangkap dua orang pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook “Gay Lamongan, Bojonegoro Tuban.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MYM (31) warga Dusun Sempu Desa Kebet Kecamatan Lamongan dan
DZ (33), Dusun Rambit Desa Kedungbanjar Kecamatan Sugio berdomisili Perumahan Dubai Lestari Menara Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan,keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku yang merasa penasaran ingin melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku kemudian membuat dan mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan.
“Dari pantauan cyber crime, keduanya pengguna aktif yang diketahui sering mengunggah di grup Facebook konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis,” jelasnya saat konferensi pers di Ruang Mapolres setempat,

Menurutnya, selain menangkap kedua pengguna aktif tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar.postingan asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku, termasuk telepon seluler yang dipergunakan untuk mengakses grup Facebook .

Tersangka DZ juga tergabung dalam 15 grup untuk di antaranya, gay Lamongan Tuban.Bojonegoro gay lamongan, nutrisari anggur.lamongan, gay bapak lamongan, saudara pelangi lamongan, pijat lamongan, lgbt gay babat, gay lamongan bapak brondong duda-waria di mana semua grup tersebut berisikan dan bertemakan untuk mencari pasangan sesama jenis,” kata Agus.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 uu no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu ite dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 uu no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Agus menambahkan, tindakan ini dilakukan Polres Lamongan merespon keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup di media Facebook dan Media Sosial Lainya yang memiliki lebih dari 1.000 anggota tersebut, karena tidak sesuai norma dan budaya masyarakat.

Saat ini, lanjut Kapolres pihaknya terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya, serta mengungkap siapa Saja Yang Tergabung Di Dalamnya (Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *