Karena Tidak Dipasang Papan Informasi, Warga Desa Ture Sebut Ada Proyek Siluman Dipertanyakan

Batang Hari | antarwaktu.com – Dari informasi masyarakat terdapat proyek tanpa papan informasi, sejak awal pembangunan hingga bangunan berdiri tegak hampir selesai, proyek pembangunan yang berada di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari propinsi Jambi dipertanyakan, sabtu 19 Juli 2025.

Menanggapi informasi tersebut, melalui WhatsApp dan pengiriman beberapa foto bangunan, warga Ture yang menilai pembangunan yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran yang disengaja terkait mengabaikan keterbukaan informasi publik.

Pasal nya selaku pengelola proyek di Desa Ture, dimana warga menyebut dan meyakini bahwa tidak mungkin tidak mengetahui tentang aturan keterbukaan, papan informasi proyek yang seharusnya wajib di pasang pada proyek bangunan di desa nya, hingga menjadi pertanyaan warga masyarakat atas kejelasan pada proyek yang sedang hampir selesai dikerjakan itu.

Dengan dugaan tidak adanya keterbukaan kepada warga atas proyek pembangunan di Desa Ture yang berdampak negatif, selain itu warga menilai bahwa pihak desa mendirikan bangunan yang terselubung.

“Sejak awal pembangunan hingga sampai sekarang bangunan sudah selesai pemasangan atap, tidak ada papan nama proyek nya” tutur salah satu masyarakat yang namanya tidak mau di sebutkan.

Warga Desa Ture berharap adanya keterbukaan, “karena kami sebagai warga berhak mengetahui pada pembangunan itu, darimana anggaran yang dikucurkan dan berpa nilai nya, bahkan penggunaan anggaran harus ada kejelasan, karena menyangkut mutu dan kualitas pada bangunan”, tuturnya.

Diketahui, Dasar dan Hukum dalam pasal 7 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Peraturan Presiden(Perpres)nomor 16 tahun 2018 mengatur tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, yang mencakup kewajiban memasang papan nama proyek.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum(Permen PU) UU nomor 12 tahun 2014 dan nomor 29 tahun 2006 mengatur tentang kewajiban memasang papan nama proyek pada bangunan fisik yang di biayai oleh negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) nomor 39 mengatur bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai APB desa kepada masyarakat melalui media informasi termasuk papan informasi desa

UU tersebut sangat jelas tentang betapa penting nya pemasangan papan nama proyek dan informasi kepada publik dan masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan dugaan yang di dasari pelanggaran transparansi oleh pihak pengelola proyek desa.

Sementara, pihak Desa Ture sudah dikonfirmasi, namun belum menanggapi atas informasi yang menjadi aspirasi warganya.
(Yusman/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *