Sukabumi | antarwaktu.com – Bertempat di Villa Biru Cisaat Kadudampit, hari Sabtu, tanggal (19/07/2025) berkumpul Media dan seluruh Organisasi Kewartawanan yang di Prakarsai oleh PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia).
Adapun kegiatan tersebut diatas adalah membahas serta sekaligus ambil sikap untuk Media dan Jurnalis, terkait Pernyataan mengejutkan KDM yang menyebutkan “tidak perlu adanya kerjasama dengan media”.
Hal ini tentu memicu gelombang reaksi keras dari insan pers di Sukabumi. Sejumlah organisasi wartawan langsung menggelar rapat konsolidasi untuk menyikapi statement tersebut secara tajam, lugas, dan terukur sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Umum PWSI Junaidi Tanjung dalam sambutannya
Mengatakan, pentingnya semua pihak belajar terkait undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yakni sebagai berikut :
“UU Pers 40 tahun 1999 adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara”.
Beberapa poin penting dari UU Pers 40/1999:
- Kemerdekaan Pers:
UU ini menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. - Hak Wartawan:
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak untuk melindungi narasumber. - Perusahaan Pers:
Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan tidak memerlukan izin dari pihak manapun untuk beroperasi. - Dewan Pers:
Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional. - Kode Etik Jurnalistik:
Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. - Pertanggungjawaban Pidana:
UU ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers. - Peran Serta Masyarakat:
Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam pengembangan pers melalui lembaga atau organisasi pemantau media.
Tujuan UU Pers:
- Menjamin kemerdekaan pers dan hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi.
- Mendorong pers nasional agar melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan baik.
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme pers nasional.
- Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pentingnya UU Pers:
UU Pers 40/1999 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi kemerdekaan pers dan memastikan peran pers sebagai pilar demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab.
Artinya bahwa Sinergy serta Kolaborasi Kemitraan antara Media dan Negara sangat penting, sebagai Alat Kontrol serta Corong Kebenaran untuk selalu memberikan berita fakta kepada rakyat Indonesia Umimnya serta khususnya masyarakat Jawa Barat tentunya.
Media memiliki peran yang sangat penting bagi negara. Media massa berfungsi sebagai penyebar informasi, pengawas kekuasaan, dan wadah untuk diskusi publik. Media juga berperan dalam membangun demokrasi, memajukan daerah, dan menjaga stabilitas nasional.
Berikut adalah beberapa peran penting media bagi negara:
- Penyebar Informasi dan Pendidikan:
Media massa menyediakan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat mengenai berbagai isu penting, kebijakan publik, dan peristiwa politik. Media juga berperan sebagai sarana pendidikan non-formal dengan menyajikan konten yang mendidik dan memperluas wawasan. - Pengawas Kekuasaan:
Media massa bertindak sebagai pengawas independen yang mengungkap skandal politik, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan meliput isu-isu ini, media membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah. - Pembangun Demokrasi:
Media massa menciptakan ruang untuk diskusi dan debat publik, memfasilitasi dialog antara pemerintah, oposisi, dan masyarakat sipil. Hal ini penting untuk membangun demokrasi yang sehat dan partisipatif. - Pendorong Pembangunan Daerah:
Media massa dapat mempublikasikan perkembangan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik di daerah. Pemberitaan media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi dalam pembangunan. - Penjaga Stabilitas Nasional:
Media massa dapat berperan sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, media juga dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan menyediakan informasi yang akurat dan berimbang. - Pembangun Ketahanan Nasional:
Media dapat berperan dalam menangkal paham radikal dan berita bohong yang dapat memecah belah bangsa. Media juga dapat memperkuat identitas nasional dan semangat kebangsaan.
Dengan menjalankan peran-peran ini secara profesional dan bertanggung jawab, media massa dapat berkontribusi signifikan dalam pembangunan negara yang kuat, demokratis, dan sejahtera.
Erik, Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya menegaskan bahwa insan pers tidak boleh gentar dengan narasi yang meremehkan peran media.
“Kita jawab dengan kerja nyata. Tugas kita memberitakan fakta. Konfirmasi jalan, kritik jalan. Tayangkan berita, viralkan. Setelah itu silaturahmi. Itu prinsip kami: No Viral No Justice,” tegas Erik
Ketua PWSI Sukabumi juga menyatakan sikap tegas. Ia menyebut pentingnya soliditas organisasi wartawan untuk mencegah narasi sepihak yang mendeligitimasi kerja jurnalistik.
“Kami segera koordinasi penuh dengan seluruh organisasi wartawan, termasuk agenda audiensi ke KDM, kunjungan ke dinas dan desa, serta investigasi langsung di lapangan,” katanya.
Bakar juga menyerukan penguatan konsolidasi dengan mengundang semua pemimpin media, agar perjuangan insan pers lebih maksimal dan berdampak luas. Sementara itu, Ella mengusulkan sikap tegas dengan melakukan boikot pemberitaan terkait KDM apabila ditemukan indikasi pelecehan terhadap profesi wartawan.
Isu lain yang juga mencuat dalam rapat adalah sorotan tajam terhadap kasus pesta rakyat di Garut yang menyebabkan empat korban jiwa. Para wartawan mendesak profesionalisme panitia agar kejadian serupa tidak terulang.
Rapat yang digelar bersama sejumlah pimpinan media dan ketua organisasi wartawan menghasilkan tiga poin sikap utama : mengawal kebenaran pemberitaan, menjaga marwah pers, dan memastikan suara rakyat tetap tersampaikan tanpa intervensi, berikut 3 Point Hasil Kesepakatan Bersama :
- MENOLAK TEGAS PERNYATAAN KDM TEKAIT TIDAK PERLU KERJASAMA DENGAN MEDIA
- TOLAK BERBAGAI NARASI NEGATIF TERKAIT MEDIA DAN JURNALIS SELAMA MENYUARAKAN KEBENARAN DAN SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
- MEMINTA KDM MENCABUT PERNYATAAN KONTROVERSI TERSEBUT DIATAS DAN MINTA MAAF KEPADA SELURUH MEDIA DAN JURNALIS
“Ini momentum kebangkitan pers Sukabumi. Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran,” tutup Ketua PWSI. (Sutarman/Deta)