Kontruksi Bangun Tanpa PBG di Pinang, Diduga Oknum Trantib Kecamatan Rangkap Menjadi Calo

Tangerang | antarwaktu.com – Sebuah proyek pembangunan gudang di Jalan Moh. Jali No.29, RT 003/RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga. 

Pasalnya, pembangunan gudang berstruktur baja tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas tanah yang statusnya masih girik.

Meskipun belum dilengkapi legalitas, aktivitas pembangunan terus berjalan hingga tahap pemasangan rangka baja. Ironisnya, tidak terlihat papan informasi proyek ataupun bukti perizinan resmi di lokasi. Diperparah lagi, para pekerja tidak dilengkapi dengan atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal tersebut jelas melanggar undang-undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan dalam proses perizinan, oleh oknum petugas Trantib Kecamatan.

Kecurigaan kian menguat setelah salah satu anggota Trantib Kecamatan Pinang inisial G, mengaku terlibat langsung dalam pengurusan izin pembangunan tersebut.

“Saya yang urus izinnya bareng teman saya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 16 Juli 2025.

Pernyataan ini memicu pertanyaan serius terkait integritas aparatur pemerintah yang seharusnya menegakkan aturan, bukan malah menjadi bagian dari pelanggaran.

Menanggapi kondisi maraknya bangunan tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan dan tatanan kota, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga tata ruang.

“Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen administratif, tapi merupakan jaminan hukum dan teknis bahwa bangunan tersebut aman bagi penghuninya dan lingkungan sekitar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” papar Sachrudin dalam Sosialisasi PBG dan SLF yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Pinang terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Warga berharap dinas terkait segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

Langkah ini penting agar tidak terjadi pembiaran yang bisa mencederai kepercayaan publik serta merusak tata kelola pembangunan di Kota Tangerang.

Sementara S. Widodo atau yang sering Romo Ketua Lsm Geram Banten Kota Tangerang menanggapi prihal itu, dirinya menyesalkan jika ada indikasi secara langsung oknum petugas Trantib Kecamatan ngobyek dalam keterkaitan pengurusan izin.

Seharusnya, petugas Trantib melakukan tugasnya dalam menegakkan perda bukan malah ngobyek sehingga membiarkan pelaku usaha atau masyarakat dalam mendirikan membangun tanpa izin, Jelas Romo, Senin 21 Juli 2025.

Ia juga menyampaikan, akan menyurati Dinas terkait bahkan Walikota, karena diduga adanya anggota Trantib Kecamatan Pinang telah melakukan pembiaran, terlebih unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diduga merangkap sebagai calo dengan mengobjek terkait perizinan.

(Rudi/Dina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *