Dana PIP Tak Kunjung Disalurkan, Siswa SMP Swasta di Sukabumi Dirugikan: Diduga Ada Kelalaian Sekolah dan Bank Penyalur

Sukabumi | antarwaktu.com – Bantuan dana dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sekolah, justru menjadi polemik di salah satu SMP Swasta di bawah yayasan organisasi profesi pendidik di Kabupaten Sukabumi.

Sudah lebih dari dua tahun ajaran, puluhan siswa penerima manfaat tidak lagi menerima dana PIP yang secara sistem masih tercatat aktif.

Sementara, orang tua siswa merasa kecewa dan dirugikan karena tidak ada transparansi dari pihak sekolah.

“Sejak kelas 7 anak saya pernah terima satu kali dana PIP. Tapi setelah itu tidak pernah dipanggil lagi oleh sekolah, padahal kami cek di laman resmi PIP, nama anak saya masih aktif,” ujar salah satu wali murid kepada tim media, 25 Juli 2025.

Indikasi Pelanggaran: Dana Siswa Bukan Hak Sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur — dalam hal ini Bank BRI, dan tidak boleh dikelola atau ditahan oleh sekolah.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Permendikbud tersebut disebutkan:

“Dana bantuan PIP adalah milik siswa penerima manfaat, dan hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan.”

Jika terdapat keterlambatan atau bahkan dana tidak disampaikan kepada siswa, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peran Bank Penyalur: BRI Juga Perlu Diperiksa

Dana PIP siswa disalurkan melalui rekening khusus atas nama siswa di Bank BRI, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dalam kasus ini, beberapa siswa yang telah memiliki rekening juga mengaku tidak bisa mencairkan dana, bahkan tidak pernah diinformasikan jadwal pencairan atau aktivasi rekening.

“Saya tanya ke pihak bank, katanya harus ada surat keterangan dari sekolah. Tapi dari sekolah tidak ada kabar, tidak ada undangan, tidak ada pengarahan apapun,” keluh salah satu wali murid lainnya.

Ini menunjukkan bahwa tidak hanya sekolah, tetapi pihak bank penyalur juga memiliki peran penting dalam keterlambatan distribusi dana, terutama dalam aktivasi, verifikasi, hingga pemberitahuan jadwal pencairan.

Dinas Pendidikan Turun Tangan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa bila sekolah menolak menjelaskan, wali murid dapat langsung menyampaikan ke Bidang SMP di Kantor Dinas Pendidikan Cikembar.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi ke Kabid SMP, yang menjelaskan bahwa status pencairan PIP bisa dicek melalui aplikasi SIPINTAR, dan secara sistem akan terlihat apakah dana sudah masuk rekening atau belum, selama data siswa valid dan tidak berubah.

“Kalau memang masih terdaftar aktif, dana seharusnya bisa diakses. Kalau tidak bisa dicairkan, harus ditelusuri: apakah karena administrasi sekolah, atau tidak diaktifkannya rekening siswa oleh BRI,” ujarnya.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas

Pemerhati pendidikan, Hendra, meminta agar Dinas Pendidikan dan Kementerian segera mengaudit sekolah-sekolah swasta yang menjadi penerima dana PIP, terutama yang berada di bawah yayasan tertentu.

“Jika dana PIP tidak sampai ke siswa, ini bukan hanya masalah moral, tapi bisa jadi pelanggaran hukum. Dana ini bukan hibah yayasan, tapi hak negara untuk siswa miskin,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Hukum dan Regulasi Terkait:

  1. Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
  2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  4. Perjanjian Kerja Sama Kemendikbud dengan Bank BRI sebagai penyalur resmi dana PIP

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *