Sukabumi | antarwaktu.com – Dunia jurnalisme di Sukabumi kembali tercoreng. Insiden yang menimpa seorang awak media saat hendak meliput acara resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengundang keprihatinan dan sorotan tajam.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kerjasama Sekolah Siaga Kependudukan/JUMBARA (Jumpa Bakti Gembira) di aula Hotel Augusta, Kecamatan Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat siang, 25 Juli 2024.
Acara yang tercatat dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan itu, justru tertutup bagi sebagian insan pers. Salah satu jurnalis dari MGSTV dan megaswara.com, Iqbal (Bung Bakar) mengaku dicegah oleh petugas keamanan Hotel Augusta saat hendak meliput jalannya kegiatan.
“Kata petugas hotel, hanya media tertentu yang bisa meliput, sesuai nama media yang diundang. Saya tidak menerima undangan, jadi diminta meninggalkan lokasi,” ungkap Iqbal kepada tim redaksi.
Lebih mengejutkan lagi, pihak keamanan berdalih bahwa pelarangan ini merujuk pada aturan internal dan pemahaman keliru terhadap UU Pers dan bahkan kode etik jurnalistik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Mereka menyebut aturan Dewan Pers sebagai alasan pelarangan. Padahal seharusnya, justru aturan itu melindungi kami sebagai jurnalis. Ini bentuk penyesatan,” tegas Iqbal.
UUD 1945 Pasal 28F pun menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui media apa pun. Maka, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
Peristiwa ini menambah daftar panjang pelecehan terhadap kebebasan pers di daerah, sekaligus mencerminkan rendahnya pemahaman sebagian pihak terhadap peran vital media sebagai pilar keempat demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Hotel Augusta maupun penyelenggara kegiatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Redaksi antarwaktu.com berharap agar semua pihak, khususnya lembaga negara dan swasta, menghormati peran jurnalis dan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tapi juga hak rakyat untuk tahu.
(TA,Tim)