Nurcahyono Di-PHK Sepihak PT Pratama Abadi Industri, Diduga Ada Rekayasa dan Intimidasi

Tangerang Selatan | antarwaktu.com –
Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Nurcahyono, seorang karyawan tetap PT Pratama Abadi Industri yang telah mengabdi selama 18 tahun, tengah menjadi sorotan. PHK tersebut dilakukan dengan dalih hasil tes urin yang menyatakan positif narkoba, namun terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan pelanggaran hak normatif dan manipulasi administratif.

Berdasarkan surat kuasa khusus bernomor 129/TAW-LAW/SK/VII/2025, Nurcahyono yang mulai bekerja pada 20 Juli 2007 dan diangkat sebagai karyawan tetap pada Oktober 2007, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran selama masa kerjanya. Rekan-rekan sejawat menyebutkan, Nurcahyono dikenal sebagai pribadi yang disiplin dan berdedikasi.

Kronologi Pemecatan yang Dipertanyakan

Pada 2 Juli 2025, perusahaan melakukan tes urin secara internal terhadap karyawan shift malam. Namun, pemeriksaan tersebut tidak melibatkan tenaga medis profesional, instansi independen seperti BNN, maupun aparat kepolisian. Pengujian hanya dilakukan oleh pihak internal manajemen yang terdiri dari bagian TU, personalia, dan supervisor.

Hasil tes tidak langsung diumumkan dan baru diberitahukan pada 10 Juli 2025. Saat itu, Nurcahyono bersama tiga karyawan lain dipanggil oleh personalia, yaitu inisial AL dan PP. Dalam pertemuan tersebut, AL menyatakan bahwa Nurcahyono positif narkoba. Namun, Nurcahyono mengaku tidak diperlihatkan hasil tes secara transparan. Ia hanya ditunjukkan secarik kertas lipatan dengan daftar nama, tanpa adanya bukti laboratorium resmi.

Merasa difitnah dan berada di bawah tekanan mental, Nurcahyono sempat meminta tes ulang. Namun permintaan itu ditolak. AL yang mengaku sebagai advokat justru mengancam bahwa bila hasil tes BNN positif, Nurcahyono bisa dijerat pidana dan perusahaan tidak bertanggung jawab.

Dalam kondisi panik dan bingung, Nurcahyono dipaksa menandatangani beberapa dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isinya maupun menghubungi keluarganya. Setelah menandatangani, ID card-nya disita dan ia dinyatakan telah mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.

Namun, Nurcahyono menyanggah telah membuat atau menyetujui surat pengunduran diri. Bahkan, pada hari yang sama, ia justru melakukan tes urin mandiri di Klinik Larasati yang menunjukkan hasil negatif narkoba. Tes lanjutan juga dilakukan di RSUD Kota Tangerang dan BNN Kota Tangerang dengan hasil serupa: negatif dari seluruh parameter narkotika.

Dugaan Pelanggaran Serius dan Langkah Hukum

Nurcahyono dan kuasa hukumnya menduga bahwa PHK dilakukan secara sewenang-wenang dan mengandung unsur kriminalisasi. Mereka menilai adanya potensi pemalsuan surat pengunduran diri serta pencemaran nama baik terhadap Nurcahyono. Akibatnya, Nurcahyono kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan penghasilan baru hingga saat ini.

Menanggapi hal ini, perwakilan pekerja PT Pratama Abadi Industri menyatakan solidaritas terhadap Nurcahyono dan mendesak manajemen untuk memberikan hak-haknya secara adil.

“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak-hak pekerja dan pelanggaran atas asas kepatutan dan keadilan. Kami mendorong agar rekan-rekan yang mengetahui praktik tidak adil ini juga berani bersuara,” ujar perwakilan buruh.

Pihak kuasa hukum telah melaporkan dua pejabat perusahaan, inisial AL dan PP, ke Polres Tangerang Selatan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310, 331, dan 335 KUHP. Laporan juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD Tangsel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Dinas Ketenagakerjaan Tangsel melalui mekanisme bipartit dan pencatatan perselisihan hubungan industrial.

Tuntutan dan Harapan

Para pekerja yang tergabung dalam solidaritas meminta:

Pengembalian nama baik Nurcahyono dan pencabutan tuduhan penggunaan narkoba tanpa dasar hukum yang sah.

Pemberian hak normatif Nurcahyono termasuk pesangon dan hak-hak pasca PHK.

Pemecatan terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Audit menyeluruh terhadap praktik manajemen perusahaan terkait hubungan industrial.

Kasus Nurcahyono menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan hukum terhadap buruh di Indonesia. Di tengah gencarnya kampanye profesionalisme dunia usaha, kejadian seperti ini dapat mencoreng reputasi perusahaan jika tidak diselesaikan dengan transparan dan adil.

“Hanya ada satu kata: Lawan!” demikian seruan solidaritas para pekerja yang kini menyuarakan hak buruh yang terdzalimi.

Hingga berita ditayangkan pihak PT Pratama belum ada klarifikasi secara resmi terkait PHK tersebut.

(Dina/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *