Diduga Abaikan Hak Mahasiswa, Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) Tidak Izinkan Ujian

Kabupaten Tangerang | antarwaktu.com – Mahasiswa berinisial PK, program studi Manajemen semester 5 Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI), Curug, Kabupaten Tangerang, terancam tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) hanya karena belum mampu melunasi sisa biaya pendidikan, meski sudah membayar lebih dari separuh total tagihan.

Sementara total kewajiban yang harus dibayar PK, untuk bisa ikut UAS senilai Rp10.700.000, namun melalui AS orang tua nya, biaya senilai Rp 6.200.000 telah dibayarkan kepada Kampus, walaupun pada akhirnya PK masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 4.500.000, kemudian AS melakukan upaya permohonan dispensasi, dirinya mengajukan secara resmi ke pihak Kampus, dengan komitmen pelunasan bertahap, namun ditolak tanpa kompromi.

Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan UNIPI, Suwarto, justru mengeluarkan pernyataan yang terkesan acuh dan menutup pintu musyawarah saat dikonfirmasi orang tua mahasiswa tersebut, “Sudah tidak ada dispensasi. Lunas dulu, nanti ikut ujian susulan.” Ucap Warek pada pesan singkatnya, Sabtu (26/07/2025).

Menurut AS, bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan semangat kemanusiaan dalam dunia pendidikan, tanpa memberi ruang toleransi terhadap keadaan ekonomi mahasiswa, Jelasnya.

Ia juga merasakan atas kekecewaan nya kepada pihak kampus, “Kami bukan lari dari kewajiban. Kami hanya minta waktu. Anak saya aktif, bukan malas, dan tanggung jawab. Tapi kampus seperti tidak peduli kondisi mahasiswa kecil seperti kami,” ujar AS, dengan suara gemetar.

Lanjutnya, Sikap pihak kampus yang lebih mementingkan prosedur administrasi daripada keadilan sosial dan perlindungan hak mahasiswa miskin, mencerminkan krisis empati dalam dunia pengelolaan pendidikan tinggi, tutupnya.

Wakil Rektor (Warek) Kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap, “Bayar lunas dulu baru bisa ikut UAS susulan, jawabnya pada 28 Juli 2025.

Diketahui, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana kombinasi kedua pasal ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban negara untuk menyediakannya bagi seluruh warga negara. Hal ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Sikap pihak kampus terkesan lebih mementingkan prosedur administrasi, dari pada keadilan sosial dan perlindungan hak mahasiswa miskin, mencerminkan krisis empati dalam dunia pengelolaan pendidikan tinggi.

(Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *