Kota Depok | antarwaktu.com – Berakhirnya masa dualisme dengan ini menyatakan pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut, Surat Keputusan (SK) pembekuan terhadap Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2021–2026, dan secara otomatis PLT Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat juga dibubarkan.
Adapun dalam keputusan ini dituangkan dalam SK Pengurus Pusat PWI Nomor: 373-PLP/PP-PWI/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, dan sekaligus mengukuhkan kembali susunan pengurus PWI Jawa Barat yang sah.
Sebagaimana diketahui, SK pembekuan sebelumnya ditetapkan melalui SK PWI Pusat Nomor 320-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 21 Maret 2025, dan disempurnakan melalui SK Nomor 323-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 22 April 2025. Dalam SK terbaru ini, seluruh keputusan terdahulu yang berkaitan dengan pembekuan tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku.

Melalui SK pencabutan ini, PWI Pusat juga mengukuhkan kembali susunan kepengurusan PWI Jawa Barat masa bakti 2021–2026 sebagaimana tercantum dalam SK PWI Nomor 266-PGS/PP-PWI/2021 tanggal 3 September 2021, serta penyempurnaannya melalui SK Nomor 216-PGS/PP-PWI/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Dalam Surat Keputusan tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, bersama Irmanto Ketua Bidang Organisasi, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad di Jakarta pada 1 Agustus 2025.
Artinya, Surat Keputusan ini menjadi penanda berakhirnya masa dualisme dan membuka jalan bagi konsolidasi organisasi PWI di tingkat provinsi untuk kembali fokus menjalankan program-program peningkatan profesionalisme wartawan khususnya.
MAUL