Gudang Solar Ilegal di Cipete Kembali Beroperasi Pasca Kebakaran

Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (12/8/2025). Gudang yang sebelumnya sempat terbakar dan diberi garis polisi itu, diduga kembali beroperasi sebagai tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Dari hasil penelusuran lapangan, terlihat mobil tangki berwarna biru memasuki area gudang dan menyalurkan muatan ke tangki duduk berukuran besar. Di sekitar lokasi, juga tampak sejumlah drum dan jeriken (kempu) berjejer, diduga digunakan sebagai wadah penampungan BBM.

Padahal, gudang tersebut sempat terbakar pada Juli 2025 lalu, sehingga warga sekitar masih menyimpan trauma atas peristiwa tersebut. “Kami masih shock dengan kejadian kemarin, apalagi gudang ini kembali beroperasi seperti tidak ada kejadian apa-apa. Keselamatan warga seolah tidak dipedulikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kembali beroperasinya gudang solar ilegal tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum di wilayah Tangerang. Pasalnya, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Praktik serupa kerap muncul di wilayah Tangerang, dan dinilai tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta tindakan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Sementara S Widodo SH., yang sering disapa Romo Ketua Lsm Geram Banten Kota Tangerang, menyayangkan sikap APH. yang tidak menindaknya pada pelaku usaha yang diduga ilegal tersebut, dirinya mengatak prihal tersebut harus menjadi perhatian, karena ada nilai penyimpangan yang dilakukan pelaku usaha dengan cara tersembunyi menampung BBM jenis solar ilegal.

“Sesuai dengan Pasal 53 UU Migas, pelaku yang mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal dapat dijatuhkan Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda hingga Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), maka aturan sudah jelas”, Tegasnya.

Selain itu Romo meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Polres Metro Tangerang Kota, agar menindak tegas pada para pelaku usaha yang melakukan Pendistribusian BBM Subsidi secara ilegal baik itu bersekala kecil maupun bersekala besar, tutupnya.

(Dina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *