Gudang Solar Ilegal di Cipete Masih Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Tangerang. Meski sudah berulang kali disorot publik, gudang solar di kawasan Cipete, Kecamatan Pinang, masih beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.

Pantauan lapangan menunjukkan keberadaan drum penampungan dan jeriken (kempu) yang berjejer di sekitar gudang, diduga kuat sebagai wadah penyimpanan solar subsidi. Aktivitas keluar-masuk truk tangki berwarna biru-putih juga terlihat bebas tanpa hambatan, menandakan kegiatan distribusi masih berlangsung.

Padahal, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 UU tersebut ditegaskan, pelaku yang terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Upaya konfirmasi pernah dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Salah satu individu yang diduga sebagai koordinator gudang, saat dihubungi melalui telepon, justru terkesan meremehkan pertanyaan media. “Take down aja dulu beritanya, baru nanti kita duduk bareng di tanggal 1 September,” ujar seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Matanari. Namun hingga Rabu (10/09/2025), pihak terkait tidak kunjung memberikan klarifikasi.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang tersebut tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi.

“Siapa bilang sudah tutup ? Nyata nya mobil tangki masih keluar masuk dengan leluasa.Tulisan “Tutup” di pagar pintu gerbang itu cuma kedok saja. Bukti nya bau solar aja masih tercium sampai kesini” ungkapnya

Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH). Publik pun mempertanyakan, apakah mata aparat benar-benar tertutup atau justru ada “permainan” di balik berlarut-larutnya persoalan ini.

Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, S. Widodo, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum bila aparat tidak segera bertindak.

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melayangkan surat resmi kepada Polres Metro Tangerang Kota agar segera menutup gudang ilegal tersebut dan menindak tegas para pelaku” tegas nya.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana praktik pelanggaran hukum dapat berjalan terang-terangan di tengah masyarakat, sementara aparat seolah enggan bergerak. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum di Kota Tangerang hanya berhenti pada slogan, atau benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.

(Dina/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *