Laporan Pengaduan Doktor Kum Tengah di Tangani Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Batang Hari | antarwaktu.com – Buntut dari dugaan pencemaran nama baik seorang dosen di salah satu Universitas di Provinsi Jambi oleh seorang advokat berinisial Hry, sebagai kuasa hukum Riky Wijaya atas dugaan tindak penipuan Doktor Kum melaporkan Hry ke Mapolda Jambi dan laporan tersebut sudah di terima dan tengah proses oleh tim cyber Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 3 september 2025.

Melalui tatap muka dan juga via whatsapp Doktor Kum mengatakan dalam jumpa Pers bersama beberapa awak media
16 September 2025.

“Dalam tuduhan kepada saya atas dugaan penipuan yang Riky sebagai pembeli ruko yang di maksud dalam pemberitaan beberapa waktu lalu dan di laporkan ke Polres Batang Hari oleh riky, yang di dampingi kuasa hukumnya Hry dan dalam laporan itu sudah mencatut nama saya dan juga instansi di tempat saya bekerja, ujarnya.

Jika mereka menuduh bahwah saya ikut campur dalam proses jual beli ruko itu adalah kesalahan besar, sampai detik ini saya tidak tahu menahu masalah jual beli antara dokter fitri dan saudara Riky atas proses jual beli tersebut ungkap Kum.

Selanjutnya Kum mengatakan, “saya hanya di beritahu oleh istri saya dr fitri bahwasanya dia dan saudara saudaranya akan menjual ruko yang telah di sepakati oleh mereka bersaudara dan sudah menanda tangani atas persetujuan adik beradik dan juga sudah di akta notariskan dalam arti kata proses pemberkasan persyaratan sudah mutlak dan berpayung hukum”, jelasnya.

Masih kata dia, Namun di tengah dalam pengurusan proses akad jual beli tiba tiba saudara riky dan kuasa hukumnya menduga istri saya melakukan tindakan penipuan, dan mereka pada awalnya mensomasi dr fitri memakai alamat lembaga hukum. Dan ini jelas membuat dr fitri menjadi bingung, dimana letak ada tindakan penipuan sementara akad jual beli dalam proses dan sudah di akta notaris. Sambungnya.

Pihak kuasa hukum Riky juga berusaha untuk mempengaruhi badan notaris yang menerbitkan akta, melalui via telp pihak notaris melaporkan bahwa kuasa hukum dari saudara Riky menghubungi dirinya untuk meminta pembatalan atas akta notaris jual beli ruko itu dan yang lebih gilanya lagi mereka memprovokasi kami suami istri melalui media sosial, menghubungi saya via whatsapp dengan ancaman ingin datang ke tempat saya bekerja di kampus, lah tindakan mereka ini apa maksudnya kampus tempat saya bekerja dan mengajar tidak ada sangkut pautnya dengan masalah jual beli ini dan juga mengapa saya juga di serang oleh mereka..?! Ucap Kum kesal

Dan atas tindakan mereka yang sudah saya anggap melampaui batas dari konsep sebagai kuasa hukum, pada tanggal 3 september laporan pengaduan saya atas tindakan dugaan pelanggaran UU ITE oleh saudara Hry , alhamdulillah saat ini laparon saya sudah di proses oleh tim cyber Ditreskrimsus Polda Jambi tutup Kum.
(Ham/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *