Komponen Jaringan Internet di Kota Tangerang Terpasang di Tiang Listrik/PJU, PT DPN Dituding Langgar Aturan

Kota Tangerang | antarwaktu.com –  Pemasangan Komponen Jaringan Internet yang sudah terpasang secara permanen di tiang Listrik dan di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Batuceper dan wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tuai sorotan hingga dipertanyakan warga, Rabu 17 November 2025.

Proyek pemasangan instalasi jaringan internet yang dilakukan oleh PT. Dapoer Poesat Nusantara (DPN), subkontraktor dari PT. Starlite, terindikasi pemasangan jaringan tersebut tidak memiliki izin dari dinas terkait, Selain terlihat semerawut, tentunya pengaruhi penataan Kota, Pemasangan ODP / FAT dan kabel internet bermerk PT Starlite yang menempel pada tiang listrik tanpa izin PT PLN (Persero) sebagaimana diketahui adalah praktik ilegal dan berbahaya, yang dapat mengganggu kinerja jaringan listrik dan menimbulkan risiko keselamatan.

Pemasangan komponen yang berbentuk kotak maupun kabel berlogo PT. Starlite  yang dituding asal masang oleh pihak vendor dan ditemukan sejumlah tiang yang diduga milik perusahaan tersebut, tidak hanya itu sebagian pemasangan tiang tertancap di atas trotoar jalan dan bahkan kabel induk berada di area  pengairan (gorong-gorong), dan bisa saja sewaktu-waktu menyumbat.

“Kami melihat betapa cerobohnya pada proyek jaringan internet ini, bisa-bisanya dipasang di tiang listrik, apakah mereka tidak memiliki prosedur, lihat saja tiang ditancap diatas trotoar jalan dan saya yakin vendor tidak mengantongi izin dari dinas terkait”, ujar warga poris.

Bisnis miliaran tapi vendor terkesan asal jadi hal-hal kaya begini yang tidak wajar, pemerintah melalui dinas terkait semestinya harus turun dan menindaknya seperti di Jalan Benteng Betawi, Gang Piha, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, tiang milik PLN dan PJU (Penerangan Jalan Umum) telah dipasangi kotak internet maupun kabel berlogo PT. Starlite, jujur saja kita butuh dengan jaringan internet tapi perusahaan semestinya taat juga sama peraturan setidaknya ada SOP pada proyek pemasangan jaringan internet, jangan asal-asalan dong, bebernya.

Sementara praktik pemasangan ini menimbulkan pertanyaan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 50 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau merusak instalasi tenaga listrik. Sementara itu, fasilitas PJU sendiri termasuk aset daerah yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa pemanfaatan barang milik negara atau daerah harus melalui izin resmi serta perjanjian tertulis.

Selain itu, penempatan tiang di atas trotoar dan area pengairan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1), yang menyebutkan bahwa trotoar merupakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka pemasangan kabel internet PT. Starlite melalui PT. Dapoer Poesat Nusantara dapat dikategorikan sebagai penggunaan fasilitas publik tanpa izin. Konsekuensinya, bukan hanya pemutusan jaringan, melainkan juga ancaman sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan fasilitas umum tanpa izin jelas merugikan masyarakat luas, mulai dari potensi gangguan keselamatan instalasi listrik, penurunan fungsi trotoar, hingga kerusakan sistem penerangan jalan.

Oleh karena itu, PLN, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera mengambil langkah investigasi dan penegakan hukum. Transparansi serta kepastian hukum sangat penting agar pembangunan infrastruktur digital tidak mengorbankan aturan dan kepentingan publik.

(Dina/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *