Kota Tangerang | antarwaktu.com – Sejumlah eks karyawan PT Dapoer Poesat Nusantara (DPN) yang diberhentikan secara sepihak kembali mendatangi kantor perusahaan di kawasan Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (15/09/2025). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas janji Direktur Operasional DPN, Ridwan, yang berkomitmen untuk melakukan pertemuan.
Namun, harapan akan adanya penyelesaian justru pupus. Para pekerja menilai manajemen DPN terkesan menghindar dan mangkir dari kesepakatan. Upaya menghubungi pihak pengurus melalui telepon maupun pesan singkat berulang kali tak mendapat respons.
“Ini jelas bentuk pelecehan dan dugaan upaya untuk lari dari tanggung jawab atas hak-hak pekerja. Tidak ada itikad baik untuk bertemu dan menyelesaikan masalah secara musyawarah,” ungkap salah satu eks karyawan.
Kekecewaan semakin memuncak ketika pada Selasa (16/09/2025), Roy, salah satu eks karyawan, kembali mempertanyakan perkembangan tuntutan kepada Toby, koordinator lapangan DPN. Alih-alih memberi solusi, Toby justru menyalahkan langkah para pekerja yang memilih menyuarakan masalah ini ke publik.
“Katanya sudah nggak bisa bantu, nggak mau kasih, karena berita muncul. Kan sudah di larang”, Intinya, mereka nggak mau memberikan apa yang seharusnya menjadi hak kami,” tegas Roy.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: jika DPN merasa benar dan bertanggung jawab, mengapa perusahaan harus menghindari janji pertemuan? Padahal, apa yang diperjuangkan para pekerja bukan sekadar keluhan, melainkan hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap perusahaan wajib memenuhi hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para eks karyawan menegaskan, jika dalam pekan ini pihak DPN tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama, mereka akan melanjutkan langkah ke ranah yang lebih formal dengan melayangkan laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
“Ini bukan sekadar janji, tapi menyangkut hak yang dilindungi undang-undang. Jika tidak ada kejelasan, kami akan tempuh jalur hukum melalui Disnaker,” pungkas perwakilan pekerja.
Kasus ini mencerminkan persoalan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus menguji sejauh mana perlindungan negara terhadap hak pekerja dapat diwujudkan dalam praktik.
Walaupun telah dicoba tim media untuk mempertanyakan perihal tersebut kepada Ridwan selaku Direktur Operasional PT. Dapoer Peosat Nusantara (DPN) yang sempat menjanjikan di hari Senin 15 September 2025, sayangnya setelah dikonfirmasi tidak merespon.
(Dina)