Gaji Guru Honorer 15 Bulan Diduga Raib, Dana BOS Yayasan Baitul Hikmah Disinyalir Disalahgunakan

Sukabumi | antarwaktu.com – Dugaan kasus raibnya gaji guru honorer selama 15 bulan mencuat dari Yayasan Baitul Hikmah, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Beberapa guru mengaku belum menerima upah mereka, padahal anggaran dari Dana BOS diduga mencukupi.

Kepada wartawan, sejumlah guru mengungkapkan bahwa alasan pihak sekolah terkait keterlambatan pembayaran adalah karena keterbatasan dana operasional. Namun, setelah ditelusuri, muncul dugaan bahwa permasalahan utama bukan pada kekurangan anggaran, melainkan pengalokasian dana yang tidak tepat sasaran.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS. Salah satunya, anggaran sebesar 10% disebut-sebut dialokasikan untuk ketua yayasan, namun tidak jelas untuk apa.

Selain itu, dana untuk perbaikan plafon sekolah sebesar 10% juga dipertanyakan karena tidak terlihat adanya renovasi – plafon sekolah masih tetap bocor.
Berdasarkan data, dengan jumlah siswa sekitar 85 orang dan Dana BOS sebesar Rp 1.100.000 per siswa, total dana yang diterima yayasan dalam setahun mencapai sekitar Rp 103.500.000.

Dana tersebut dicairkan tiap tiga bulan sekitar Rp 25.750.000. Sedangkan kebutuhan gaji 14 guru honorer berkisar Rp 12.600.000 per triwulan.

Ironisnya, para guru mengaku tak menerima gaji selama lebih dari satu tahun.

Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan berinisial MR, pengurus sekolah BM, dan kepala sekolah A mengakui adanya kendala dalam pembayaran gaji.

Mereka berjanji akan bertanggung jawab dan bahkan bersedia menjual aset sekolah demi membayar gaji guru.

Namun pernyataan itu tidak meyakinkan para guru yang sudah lelah menunggu tanpa kepastian.

Beberapa di antaranya mengaku telah berulang kali meminta penjelasan, namun jawaban yang diterima selalu mengambang.

“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Keluarga kami butuh makan. Ini sudah terlalu lama,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Rabu 24 September 2025.

Para guru pun mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan.

Mereka berharap kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini diusut tuntas, dan hak-hak mereka sebagai tenaga pengajar segera dipenuhi.

(Tarman/Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *