Jakarta | antarwaktu.con – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melalui Bidang Intelijen dan Penindakan menyelenggarakan kegiatan edukasi warga bertajuk Ngopi Pimpasa (Ngopi Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa) bersama warga RW 17 dan RW 19 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, berturut-turut pada Senin dan selasa, 22-23 September 2025.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Inteldakim, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, turut dihadiri oleh
Tim Intelijen Kanwil Ditjenim Daerah Khusus Jakarta, Ketua RW, para Ketua RT, pengelola Rusunami City Park dan Rusun Cinta Kasih Tzu Chi serta warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpasa Imigrasi Soetta menekankan pentingnya edukasi mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-
Prosedural. Melalui forum dialog santai, masyarakat diajak untuk memahami bahaya perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri serta risiko yang dapat menjerat warga apabila tidak melalui jalur resmi.
Imigrasi juga mengimbau warga agar aktif melapor apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungannya. Kehadiran Pimpasa Imigrasi soetta disambut hangat oleh pengurus lingkungan maupun warga yang juga siap memberikan dukungan dan akses untuk petugas Pimpasa dalam melaksanakan kegiatan seperti
pemeriksaan maupun pengawasan Keimigrasian di lingkungan Rusunami City Park dan Rusun Cinta Kasih Tzu Chi.

Selain membahas isu TPPO dan PMI Non-Prosedural, warga turut menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing di kawasan permukiman mereka. Beberapa masalah yang diangkat antara lain kesulitan pengurus lingkungan dalam memperoleh data WNA dari pengelola hunian, ketidaksesuaian alamat domisili dengan yang tercantum pada dokumen izin tinggal (ITAS), serta perilaku orang asing yang dianggap mengganggu ketertiban. Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi memberikan penjelasan mengenai tata cara penyampaian laporan kepada Imigrasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa kehadiran Pimpasa merupakan wujud nyata peran Imigrasi di tengah masyarakat. “Pimpasa hadir untuk
mendampingi warga, memberikan pemahaman tentang bahaya perdagangan orang dan pekerja migran non-prosedural, sekaligus memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif melalui komunikasi dua arah dengan masyarakat,” ujarnya.
Imigrasi menekankan bahwa laporan masyarakat merupakan informasi awal yang sangat berharga. Warga dapat menyampaikan informasi terkait dugaan TPPO, PMI Non Prosedural maupun pelanggaran. Keimigrasian oleh orang asing dengan disertai bukti awal yang dimiliki, selanjutnya akan diverifikasi oleh
Pimpasa. Untuk memperkuat sinergi, peran Pimpasa akan terus dioptimalkan di setiap kelurahan, sehingga koordinasi dengan masyarakat dapat berjalan selaras dengan tugas di bidang Keimigrasian.
Melalui kegiatan Ngopi Pimpasa, Imigrasi Soetta meneguhkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan PMI Non-Prosedural, sekaligus menjaga ketertiban lingkungan dari
potensi pelanggaran hukum oleh orang asing. Hal ini sejalan dengan prinsip selective policy, di mana pemberian izin tinggal bagi orang asing dilakukan secara ketat dan selektif demi kepentingan nasional, keamanan, serta perlindungan masyarakat.
(Red/Yuyun)