Lamongan | antarwaktu.com – Dalam upaya memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Anak Bangsa Mandiri turun ke desa Pucangro Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Selasa ( 24-9-2025).
Program bertajuk “Posbakum Masuk Desa ” ini merupakan bentuk inovasi layanan hukum yang digagas Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri Lamongan.
Kegiatan ini memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan, terutama masyarakat tidak mampu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Lembaga Bantuan Anak Bangsa Mandiri ,Kusnan SH Direktur/Ketua Agus Happy Fajri Yanto SH ,Kusnan SH, Kepala Desa Pucangro Zuli Kasmawanto SIP,MIP, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga Desa Pucangro.

Kepala Desa Pucangro H. Zuli Kasmawanto SIP.MIP menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan program ini di wilayahnya.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Pucangro , Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini, warga tidak bingung lagi harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Terima kasih kepada Posbakum Anak Bangsa Mandiri ,” ujarnya.
Sementara itu, Dorektur /Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri melalui Kusnan SH mengatakan bahwa Posbakum adalah Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di tingkat desa atau Kelurahan untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat terutama yang kurang mampu dengan fokus pada edukasi ,konsultasi dan mediasi kasus hukum dasar .
Inisiatif ini bagian dari upaya BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput, memanfaatkan paralegal desa dan menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga
“Program Posbakum masuk desa menjadi parameter keberhasilan kami dalam memberikan pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat hingga pelosok,” jelas Kusnan SH
Kusnan Juga menambahkan bahwa layanan Posbakum mencakup konsultasi hukum gratis, penyusunan dokumen hukum sederhana, hingga informasi terkait layanan hukum lainnya.
“Semua layanan ini gratis, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang atau kartu jaminan sosial dari pemerintah,” tutupnya.
(Sutrisno)