Kota Tangerang | antarwaktu.com – DPRD Kota Tangerang Komisi I gelar rapat dengar pendapat, antara warga RW 9 dan RW 10 Poris Paradis Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh dengan pengembang terkait penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari PT Panji Graha Indah (Develover) kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang, pada Selasa 30 September 2025.
Acara yang dihadiri, RW 9 RW 10 Poris Paradis, Lurah Cipondoh Indah, Camat Cipondoh, Dinas Perkim, Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, berikut beberapa anggota DPRD Komisi I dari Fraksi partai Golkar, Gerinda, PSI dan PDI.
Warga yang mendesak kepada DPRD dengan tujuan agar disegerakan nya penyerahan Fasos Fasum dari pengembang kepada pemkot Tangerang, kurang lebih seluas 2 Hektar sebagaimana ditahap satu sebelumnya sebagian lahan sudah diserahkan pada tahun 2023.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut langsung dipimpin oleh Junadi Ketu Fraksi DPR Komisi I, berdasarkan tahap pertama prasarana, sarana dan utilitas perumahan Taman Poris (Poris Garden), Grand Poris dan Poris Paradise 1, 2, 3, yang dibangun oleh pengembang PT Panji Graha Indah, pada 16 Februari 2023 telah menyerahkan bidang tanah seluas 96.897,00 M² yang terdiri dari:
1. Prasarana sebanyak 40 bidang seluas 89.233,00 M² berupa jalan.
2. Sarana sebanyak 17 bidang seluas 7.664,00 M² berupa lahan yang dipergunakan untuk Taman dan Ruang terbuka hijau.
Namun dikutif dari berita acara serah terima PT Panji Graha Indah kepada Pemkot Tangerang, setelah 2 tahun berjalan warga menilai penyerahan belum juga selesai, dimana pengembang yang tak kunjung menyerahkan atas sisa bidang lahan kepada pemkot Kota Tangerang.
Ditengah penjelasan dari berbagai pihak yang hadir, bahwa pengembang yang belum menyerahkan terkendala dengan surat AJB yang belum Sertifikat, disatu sisi Diki Kadis Perkim tidak bisa menerima penyerahan belum sesuai prosedur karena masih berkaitan kepemilikan masih SHGB dan disisi lain Pengembang terbebani dengan BPHTB karena NJOP sangat besar.

Kendati begitu para pihak telah menemukan kesepakatan, karena pihak pengembang masih kooperatif membangun komunikasi, sehingga dua poin keinginan warga sepakat disetujui yakni 1,5 Hektar Prasarana Sarana Utilitas (PSU) akan diserahkan, walaupun sisanya kurang lebih 5000 M² lahan masih dalam proses penyerahan.Diakhir rapat, Junadi Menyampaikan kepada Wartawan, “disampaikan pengadu RW 9 RW 10 ada 15 ribu sampai 20 ribu meter belum diserahkan, diantar keduanya 15 ribu meter sudah siap untuk diserahkan dalam waktu dua bulan kedepan, kemudian 5 ribu meter untuk tanah kuburan sebenarnya sudah ada tinggal proses penyerahan, jelasnya.
“untuk tanah kuburan karena terkendala ada biayanya BPHTB, kemungkinan nanti kita akan komunikasi saya akan panggil BPN aturan nya seperti apa, nanti kita akan komunikasi cuma hanya kendala administrasi yang belum, pengembang niatnya bagus karena ada mis, warga yang ingin memanfaatkan lahan untuk dibangun oleh pemerintah tapi belum diserahkan, pungkasnya.
Diwaktu yang sama Marwan Cipondoh, “yang jelas tadi kita sudah sepakat dan dari pengembang, RT, RW, dari Perkim, kami dari Kelurahan Kecamatan kita sepakat bahwa kita monitor bareng-bareng dan niat baik yang sudah terkait pengembang pun kita sudah tahu sama -sama”, ujar Marwan.
InsyaAllah tadi sudah sampai kan dalam waktu dua bulan saya akan berusaha.
Mungkin yang masalah pertama nanti dewan akan hering dengan intasi terkait, kaitan dengan kemudian mudah. Ya menurut saya sudah support sama -sama, agar lebih cepat. Tutupnya.

Sementara Hasanudin mewakili PT Panji Graha Indah, dirinya menyampaikan terkait penyerahan hanya sedikit komunikasi, “dikiranya tidak mau diserahin tapi itukan kenyataanya salah, kita akan menyelesaikan terkait penyerahan itu dalam waktu dua bulan ini, jelas Hasanudin.
Dirinya menjelaskan terkait penyerahan nantinya ada dua bidang tanah, diantaranya dilingkungan pos RW berikut lahan yang menjadi Kolam renang, namun untuk tanah kuburan dirinya belum mengetahui sejauh mana karena berhubungan dengan BPHTB.
“Jika ada keringanan 50% dari pemerintah kita akan selesaikan berkaitan BPHTB akan kita bayar, kita ini mau ngasihin untuk pemakaman masa kita harus bayar juga” jelasnya.
(Red)