Bandung | antarwaktu.com – Sejumlah bangunan wisata bermunculan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Mirisnya, pembangunan itu diduga berdiri di atas lahan PTPN Rancabali, perusahaan BUMN yang seharusnya menjaga dan mengamankan aset negara.
Fakta di lapangan memperlihatkan lemahnya pengawasan hingga muncul dugaan adanya pembiaran sistematis.
Hasil pantauan lapangan di lokasi, Kamis (2/9/2025) terlihat ada pekerjaan bangunan tidak terlihat papan informasi proyek maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Para pekerja pun beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan aturan keselamatan kerja.
Lebih jauh, hasil penelusuran menemukan sejumlah objek wisata sudah beroperasi. Mereka bebas melakukan pungutan tiket masuk dan biaya parkir kendaraan, meski diduga kuat tidak memiliki kelengkapan izin resmi.
Seorang pekerja di lokasi menyebut proyek tersebut milik seorang “Pak Haji”. Namun identitas jelas pemilik tidak dijelaskan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Bangunan Gedung Kabupaten Bandung justru balik bertanya, “Dimana itu, Pak?”. Pegawai Dinas Lingkungan Hidup pun menyebut akan mengirim tim ke lapangan.
Sementara itu, pihak PTPN Rancabali yang berhasil dihubungi hanya menjawab singkat, “Sekarang ke Pak Kades, Pak.” Jawaban normatif itu semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Sebagai mana diketahui jika pembiaran itu terus diabaikan maka
Dasar Hukum Pidananya adalah 1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 55: setiap orang yang menguasai/memanfaatkan lahan perkebunan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Jika PTPN membiarkan pihak luar membuka wisata di lahan HGU, bisa dianggap pembiaran.
Kemudian 2. UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja Pasal 39: mendirikan bangunan tanpa PBG dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Lalu ke 3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: usaha tanpa izin lingkungan dipidana 3 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar. Seterusnya 4. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 63 jo. Pasal 62: usaha wisata tanpa izin bisa dipidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. 5. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Pasal 3: pegawai/pejabat BUMN yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara bisa dipidana 20 tahun penjara/seumur hidup + denda Rp1 miliar.
Kewajiban Pegawai BUMN. Sebagai BUMN, PTPN Rancabali terikat pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Permen BUMN No. PER-03/MBU/2012 tentang Fungsi, Tugas, dan Tata Kerja Organ BUMN.
Direksi dan pegawai BUMN wajib menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tidak disalahgunakan. Jika terdapat kegiatan ilegal di atas aset BUMN, maka kewajiban manajemen adalah menutup dan membongkar kegiatan tersebut.
Jika kewajiban ini tidak dijalankan, selain melanggar kode etik korporasi dan berpotensi kena sanksi administratif (teguran hingga pemberhentian), direksi/pegawai juga bisa dijerat pidana korupsi karena dianggap melakukan pembiaran yang merugikan negara.
Terkait maraknya bangunan wisata tanpa izin di lahan PTPN Rancabali, masyarakat meminta SatPol PP kabupaten Bandung untuk segera menerbitkan sekaligus membongkar Bangli yang tidak berijin. (Asbuy)