Tempat Usaha Hiburan Malam Western Karoke GWR, Ternyata Izinnya Dipertanyakan

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas pelanggaran hukum yang bersembunyi di balik tempat hiburan malam usaha karaoke dengan tidak memiliki legalitas kerap ditemukan, tentunya Ini bukan cuma merugikan masyarakat, tapi juga bisa menyeret pemilik usaha ke dalam masalah hukum yang serius.

Sementara terkait perizinan sangat penting, untuk memastikan operasional usaha bersih dari segala bentuk kegiatan ilegal, selain menghindari dampak negatif serta ancaman hukum dan juga untuk meminimalisir hilangnya kepercayaan pelanggan, potensi kegiatan ilegal, risiko keamanan, masalah sosial, kesulitan pengembangan usaha, hingga konflik dengan pemerintah.

Aktifitas tempat hiburan malam (THM) Western Karoke yang berada di Great Western Resort (GWR) Jl. MH. Thamrin Kb. Nanas, Panunggangan Utara, Kota Tangerang, Banten, kini muncul kepermukaan dengan dalih administrasi pada izin usaha diduga melanggar, padahal keberadaannya karaoke tersebut sudah cukup lama hampir 13 Tahun sampai sekarang, namun terkait administrasi perizinannya menuai pertanyaan. 

Hal ini juga dinyatakan oleh Franky S Manuputty Ketua  Kabar Online lndonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten, dirinya menilai bahwa bilamana terkait pajak dan perizinannya dianggap tidak beres maka tempat hiburan karaoke tersebut bisa terancam dicabut izin operasionalnya, pada Minggu 5 Oktober 2025.

“Dugaan aktifitasnya bisa melanggar perda Kota Tangerang yang sudah diganti dengan Perwal Kota Tangerang tentang pajak dan hiburan. Perwal Kota Tangerang Nomor 86 Tahun 2022 mengatur tata cara Pengelolaan Pajak Hiburan yang mencakup objek, subjek dan tarif pajak hiburan seperti Diskotik, Karaoke dan tempat Spa, ” terangnya.

Masih kata dia, Dan tempat karaoke Western itu masih menginduk izinnya dengan Great Western Resort (GWR), belum memisah antara GWR dan Western Karaoke. Ini nantinya akan timbul masalah dengan dugaan penggelapan pajak dan di perizinan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila ini di abaikan, maka dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Walikota Tangerang agar dilanjutkan ke beberapa SKPD terkait, “pungkasnya

Terpisah sebelumnya, Ahmad selaku Menejer ditempat usaha Western Karoke yang berada di basement Great Western Resort (GWR), dirinya menyampaikan tidak begitu memahami atas perizinan usahanya itu.

“Maaf pak, untuk semua terkait surat perizinannya, setahu saya sudah lengkap, akan tetapi untuk detailnya saya tidak tau, karena memang bukan bagian saya ada bagian lain yang mengurusnya. Saya disini hanya Manajer Operasional saja, ” ujarnya, Sabtu 4 Oktober 2025. 

Terkait pertanyaan wartawan, Ahmad akan menyampaikan ke bosnya yang berkebangsaan Korea Selatan, tentang hasil pertemuan dan perbincangan dengan sejumlah awak media, dirinya tidak bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan para awak media terkait : Perpajakan, izin dari DPMPTSP, BPKD, Dinas Pariwisata, HO dan lain sebagainya. 

(Red/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *