PN Depok Tunda Sidang Perdana JGU, Kuasa Hukum Berharap Diselesaikan Secara Musyawarah

Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui sidang pengadilan proses formal untuk menguji, mengadili, dan memutus suatu perkara oleh Majelis Hakim, yang dapat berupa perkara pidana atau perdata, dan harus mengikuti tata tertib serta prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara.

Seperti Jakarta Global University (JGU) dan Yayasan Jakarta Global Educare, mengambil langkah dengan menggugat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah empat (4) ke- Pengadilan Negeri (PN) Depok, secara perdata Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Gugatan PMH yang di tempuh pihak JGU menanggapi lebih lanjut laporannya pada 15 September 2025.

Gugatan tersebut buntut dari sanksi yang dilayangkan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) terhadap JGU pada 10 Juni lalu.

Hal itu, sidang perdana dengan nomor 325/Pdt.G/2025/PN Dpk yang berlangsung hari ini, Selasa 7/10/25, ditunda akibat belum lengkapnya admistrasi dari pihak kuasa hukum LLDIKTI.

” Jadi, sidang perdana ini ditunda karena dari pihak LLDIKTI belum memenuhi adminstrasi yang lengkap. Makannya sidang ini di tunda, sidang di buka lagi tanggal 21 bulan ini,” ujar kuasa hukumnya Yayasan Jakarta Global Educare, Hafidh Rafii Hawari.

Ia menyebutkan, bahwa dalam hal ini ada 3 tergugat. Tergugat satu (1), Ketua LLDIKTI Wilayah 4, tergugat Dua (2) Dirjen Dikti, dan ketiga (3) ikut turut tergugat Kemendigdi.

” Jadi, perlu kami sampaikan tergugat ini ada tiga, tergugat satu yaitu Dokter Lukman selaku kepala LLDIKTI wilayah 4. Tergugat kedua, Prof Hairil selaku Direktorat Jendral Kemendigdi, dan yang terakhir turut tergugat yaitu Kemendigdi,” ucap Hafidh.

Kendati demikian, Hafidh berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mengingat sanksi yang diberikan pihak JGU mengakibatkan banyaknya penundaan Calon Mahasiswa untuk masuk ke universitas JGU.

Sebelumnya, Direktur Humas dan Kerja Sama JGU, Onki menceritakan pada 10 Juli 2025, JGU mendapat sanksi administratif kategori sedang dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Ditjen Dikti yang berdampak pada penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Terhadap sanksi EKPT tersebut berbagai upaya telah dilakukan. Pada 18 Juli 2025 JGU mengajukan keberatan resmi kepada Ditjen Dikti terkait temuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Namun pada 14 Agustus 2025, Ditjen Dikti menolak keberatan tersebut dan menegaskan sanksi tetap berlaku,” beber Onki.

Onki menambahkan, kemudian JGU dan Yayasan Jakarta Global Educare mengajukan banding administrasi pada 10 September 2025. Banding kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Jawaban terhadap banding ini seharusnya diberikan dalam tempo 10 hari. Jika melebihi tempoh tersebut maka gugatan banding dinyatakan di terima. Namun hingga saat ini, JGU masih belum menerima jawaban resmi dari Kementrian,” pungkasnya.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *