Proyek di Desa Cibogo Hilir Tanpa Papan Proyek, Selain Bisa Membahayakan dan Dipertanyakan Warga

Purwakarta | antarwaktu.com – Sebuah proyek Tersier terletak di Kp.Cibogo Pentas RT 17/09 desa Cibogo Hilir Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan karena dikerjakan seolah olah mencuri start karna sebelum papan proyek terpasang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan perundang-undangan yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

  • Tujuan: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  • Ruang Lingkup: UU ini berlaku untuk lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Jenis Informasi Publik: UU ini membedakan antara informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib disediakan setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan.
  • Komisi Informasi: UU ini membentuk Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU ini dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  • Sanksi: UU ini mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan informasi publik, serta sanksi administratif bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang tidak menjalankan kewajibannya.

UU ini telah disahkan dan berlaku sejak 30 April 2008, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Jelasnya, 10 Oktober 2025.

Menurut salah satu pegawai dan warga sekitar lokasi proyek, mengatakan bahwa lokasi proyek tersiar ini masuk ke desa Palinggihan, sementara lokasi proyek ini jelas berada di wilayah desa Cibogo Hilir, sementara desa Palinggihan belum mendapatkan batuan anggaran dari Banprov imbuhnya Abah Jana selalu Tokoh masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat, Abah Jana (45), juga mengungkapkan bahwa “Proyek ini tidak jelas, itu proyek apa, anggaran berapa, dan menggunakan anggaran apa, karena tidak adanya papan informasi proyek,” ujar Abah Jana.

Ia juga menambahkan bahwa proyek ini kesannya ‘proyek siluman’ karena tidak jelas dan tidak adanya papan informasinya dan matrial bangunannya sembarangan naro sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, proyek tersebut belum ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab baik dari kontraktor pihak ke 3 atau pihak dinas terkait seperti DPUPR atau Disperkim Kabupaten Purwakarta. Bahkan Kepala Desa juga tidak bisa di konfirmasi. ( Red / Hery)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *