“Jabatan Jadi Hadiah Bukan Amanah” Pemerhati Sebut Birokrasi Depok Tersesat

Kota Depok | antarwaktu.com – Maladministrasi adalah tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika, atau prinsip pelayanan publik yang merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan yang berlarut-larut, atau diskriminasi dalam pelayanan.

Hal tersebut, dengan adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan pejabat, di Pemerintah Kota Depok bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah cermin rapuhnya sistem meritokrasi, sekaligus indikator lemahnya komitmen terhadap reformasi birokrasi yang selama ini hanya dijadikan hiasan pidato.

“Artinya, ketika pejabat bisa duduk di kursi strategis hanya karena kedekatan, bukan kemampuan, maka yang rusak bukan hanya tatanan birokrasi, melainkan pondasi moral pemerintahan itu sendiri,” ujar Pemerhati Kota Depok, Juli Efendi kepada pewarta, Senin (13/10/2025).

Ia menyebutkan, bahwa dari Meritokrasi ke Nepotisme Halus. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 sudah tegas mengatur bahwa jabatan publik harus diisi oleh aparatur yang memenuhi syarat pendidikan dan kompetensi.

Namun, faktanya di Depok, ada pejabat yang duduk di posisi penting hanya berbekal ijazah SMA atau D3.
Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada kepentingan yang lebih dalam? Kalau pejabat diangkat tanpa memenuhi syarat, maka apa bedanya birokrasi dengan perusahaan keluarga?

“Jadi hal tersebut, bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi ASN,” ucap Juli.

Ia juga mempertanyakan, bahwa Wali Kota di Persimpangan Integritas. Maka, sebagai kepala daerah, Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, harus menjawab dengan jujur, apakah dirinya benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan praktik semacam ini berlangsung di lingkungannya?

Sebab, tanggung jawab seorang pemimpin bukan hanya membubuhkan tanda tangan pada SK pengangkatan, tetapi menjamin keadilan dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan aparatur.

“Namun, jika benar maladministrasi itu terjadi, maka ini bukan sekadar persoalan hukum ini adalah krisis etika kepemimpinan,” ketus Juli.

Juli juga mengingatkan, bahwa dengan Efek Dominonya, Birokrasi Lumpuh, Pelayanan Publik Tersendat. Ketika jabatan diisi bukan oleh yang mampu, tapi oleh yang dekat, maka pelayanan publik hanya akan berjalan di tempat. Pejabat yang tidak kompeten tidak akan mampu membuat kebijakan yang adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Jadi, Rakyat Depok tidak butuh pejabat yang rajin hadir di acara seremonial, tapi pejabat yang paham persoalan dan punya kapasitas menyelesaikannya.
Dan ketika nepotisme menjadi norma baru, ASN berintegritas akan tersingkir pelan-pelan. Birokrasi berubah jadi arena transaksional, bukan sistem profesional,” imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa saatnya masyarakat melaporkan ke Ombudsman RI, ada dugaan maladministrasi. Karena, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan adanya pelanggaran ini untuk mendapatkan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Sebaliknya, Ombudsman harus berani tidak berhenti pada tahap pemeriksaan berkas, tapi menelusuri lebih dalam motif dan jejaring kekuasaan yang melahirkan kebijakan cacat hukum ini.

“Jadi, Pemerintah pusat, melalui Kementerian PAN-RB dan BKN, juga harus turun tangan. Jika dibiarkan, kasus Depok akan menjadi preseden berbahaya bagi daerah lain. Reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan akan kehilangan makna jika pelanggaran semacam ini hanya disapu di bawah karpet kekuasaan,” jelas Juli.

Juli menegaskan, bahwa jabatan adalah amanah, bukan upeti. Kota Depok butuh pemimpin yang mengembalikan marwah jabatan sebagai amanah, bukan upeti politik. Kualitas pemerintahan ditentukan oleh keberanian pemimpinnya untuk menegakkan aturan, bukan ditundukan demi kepentingan kelompok.

“Maka, jika Wali Kota Depok gagal menjawab tudingan ini dengan transparan dan tegas, maka publik berhak bertanya; apakah Depok sedang dibangun dengan meritokrasi atau dengan koneksi dan loyalitas sempit,” tandasnya.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *