“Sidang RK Berlangsung Juni 2025 Lalu” Akhirnya Oknum Anggota PDIP DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara Subsider 3 Bulan

Kota Depok I antarwaktu.com – Vonis putusan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, bisa berupa pidana, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim selesai melakukan musyawarah dan mempertimbangkan semua bukti serta pemeriksaan selama persidangan.

Seperti yang dialami anggota PDIP DPRD Depok, Rudy Kurniawa alias RK, divonis 10 tahun penjara ditambah subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, pada Rabu (15/10/2025).

Dalam vonis hukuman 10 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut ancaman hukuman penjara 13 tahun.

Diketahui RK merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP wilayah Kota Depok.

Dalam persidangan, RK bahkan dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu, juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ketus Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara, Rabu (15/10/2025).

Dalam persidangan, hakim juga membeberkan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, salah satunya adalah sebagai anggota DPRD Kota Depok seharusnya memberikan contoh tauladan.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.

Bahkan, hakim menilai RK berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang dalam perbuatannya.

“Padahal terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada korban, seorang anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum,” beber Hakim Sondra.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum RK, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Dinilai dalam kasus yang menimpa RK ini cukup rumit. Karena sejumlah pemerhati menduga ada rekayasa dalam persaingan politik dari sesama anggota PDIP Kota Depok khususnya. Dinilai hanya memperebutkan ‘kursi empuk’ DPRD Kota Depok melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Karena hal itu, juga terungkap dalam sidang pengadilan PN Kota Depok yang berlangsung sejak Juni 2025 lalu.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *