Proyek Revitalisasi di SD Negeri 02 Kertaharja Tegal, di Duga Tidak Memenuhi Standar Kwalitas Bangunan

Tegal Raya | antarwaktu.com – Pengerjaan Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 tuai sorotan, pasalnya Kepsek dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SD Negeri 2 Kertaharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal sulit ditemui, walau pembangunan sedang berlangsung dikerjakan, pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Diketahui Pemerintah menetapkan program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan sebagai prioritas nasional, sejalan dengan Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto: memperkuat pembangunan SDM, pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan.

Namun, pengerjaan menjadi pertanyaan karena isu yang beredar mekanisme pada pengalokasian dana yang diatur Kementerian Pendidikan, pelaksanaan dilapangan justru diduga ada penyimpangan, penggunaan pada bahan material kwalitas jenis pasir dan besi yang digunakan pada bangunan tidak memenuhi standar SNI, seperti jumlah dan diameter yang lebih kecil dari ketentuan, selain itu para pekerja bangunan tidak menggunakan septy sebagaimana aturan K3. 

Terhitung 13 pekerja Proyek Revitalisasi salah satu dari para pekerja bangunan tersebut adalah ketua Komite SD Negeri 02 Kertaharja, sementara biaya Revitalisasi menyerap anggaran pada proyek tersebut hampir mencapai 1 miliar yakni Rp 905.323.002 rupiah.

Isu yang terjadi, pada Proyek Revitalisasi di SD Negeri 02 Kertaharja menggiring sejumlah fakta yang belum terungkap kejelasannya, pihak-pihak yang berkompeten tidak muncul memberi tanggapan dan terkesan membiarkan isu menjadi liar di masyarakat.

Salah satu pekerja kepada wartawan menjelaskan saat ditemui di lokasi, terkait penanggungjawab proyek jarang kelokasi proyek, “tidak Pak, paling kita laporkan hanya lewat Foto saja.”ujar pekerja proyek.

Diwaktu yang berbeda, hadir juga seseorang bernama Adi Nugroho yang mengaku dari LBH, dirinya mengaku bagian dari staf kepengurusan dari Proyek Revitalisasi proyek yang ada di SD Negeri 02 Kertaharja, dirinya juga mengatakan, terkait proyek tanya langsung kepadanya,  “Ya bisa tanya ke saya langsung karena saya bagian dari kepengurusan proyek tersebut”, pungkas Adi.

Masih kata Adi, perihal RAB dan Spesifikasi yang lainya sudah ada di pengadilan baik pengadilan Kabupaten mau pun Provinsi, katanya nya.

Sampai berita ditayangkan belum ada  tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, namun warga meminta agar pihak terkait seperti Kejaksaan, Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dan aparat Kepolisian segera turun kelapangan khusus nya di SD Negeri 02 Kertaharja. Karena Revitalisasi Satuan Pendidikan yang merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun manusia yang unggul sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

(Hermanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *