Kota Depok | antarwaktu.com – Fungsi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga dan menegakkan etika, disiplin, serta kehormatan anggota DPRD. BK juga tugasnya mencakup memantau disiplin anggota, meneliti dugaan pelanggaran kode etik, serta mengklarifikasi pengaduan dari pimpinan, anggota lain, atau masyarakat.
Hal itu dilakukan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Qonita Lutfiyah menyampaikan, bahwa
pihaknya berkomitmen menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Yakni, terkait dengan dua perkara yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, bahkan mengajak seluruh masyarakat dan semua unsur untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan.
“Hal itu, sejalan dengan komitmennya untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Qonita, Senin (10/11/2025).
Dia menyebutkan, bahwa BK DPRD telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok atas nama anggota DPRD, Tati Rahmawati.
“Jadi, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD (Pradana Amaranta),” ucap Qonita.
Bahkan juga, BK DPRD Depok telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, meliputi, pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi juga penelaahan terhadap bukti tertulis dan dokumen pendukung serta pelaksanaan sidang kode etik yang berjalan secara objektif,” tambah Qonita.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.
Oleh karena itu, Badan Kehormatan menetapkan sanksi Sedang kepada saudari Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk Pemindahan Dari alat kelengkapan yang bersangkutan.
“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” jelas Qonita.
Dia juga menambahkan, bahwa hasil dari keputusan BK telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa (PKB). “Hal itu, untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Qonita.
Qonita menegaskan, bahwa BKD tidak ikut serta jika ada tanggapan atau perbedaan putusan yang diambil oleh pihak Fraksi PKB di DPRD Depok.
“Artinya, Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan parpol, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,” tandas Politisi P3 Kota Depok itu.
MAUL