“Damai Itu Indah” MM Pelaku Aniaya Wartawan Akhirnya Minta Maaf

Bogor | antarwaktu.com – Kedamaian adalah suatu keadaan yang indah dan menyenangkan untuk dijalani. Kata ini juga bisa menjadi ajakan untuk menciptakan perdamaian di lingkungan sekitar, baik secara personal maupun dalam skala luas yang pada akhirnya menjadi kondisi tenang, harmonis, dan tanpa konflik.

Berdasarkan surat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP ini telah diterima secara resmi oleh Polsek Jonggol pada Rabu (15/10/2025), dengan STPP bernomor STPP/RS/X/2025/Resm.

Seperti yang dilakukan Melky Maelissa, diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan bernama, Yannyson Manuhutu (55), anggota IPJI DPC Kota Depok, akhirnya memohon maaf atas perbuatannya sebelumnya. Kemudian Melky Maelissa mengakui, bahwa dirinya hanya khilaf, karena terpengaruh dalam suasana pikirannya yang sedang dialami.

Akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Melky Maelissa
memohon kepada Yannyson Manuhutu, disaksikan Hendri. T, dan Berty A.R, agar mencabut laporan polisi tersebut.

Dalam pernyataannya sebagai berikut ;
Pada hari ini Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul IS (MX) Wib. masing. masing pihak tersebut di atas telah bersepakat untuk membuat surat pernyataan musyawarah mufakat. sehubungan dengan ada nya Laporan atau Pengaduan terkait ada nya dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang dilakukan oleh pihak ke | (satu) terhadap pihak ke II (dua), yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 23.40 wib di Kedai Rasamala yang berlokasi diperumahan Cura Indah Bukit Rasamaia Biok Z Rt. 02 Rw.09 Kei/Ds. Singajaya Kec. Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dan atau setidak-tidak nya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Ncgen Cibinong, Sehubungan perihal tersebut diatas maha kami kedua belah pihak telah membuat surat.

*Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat. & Bahwa pihak ke | (satu) meminta maaf kepada pihak ke fi (dua) sehubungan dengan ada nya kejadian tersebut diatas. dan pihak ke | (satu) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali baik kepada pihak ke JI (dua) maupun terhadap pihak lain nya.

*Bahwa Pihak Ke JI (dua) akan mencabut pengaduan yang sudah disampaikan kepada pihak Kepolisian, dikarenakan permalasahan tersebut sudah dapat dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.

*Apabila kemudian hari ada pihak Isin yang mempermasalahkan surat pernyataan ini maka kami kedua belah pihak sepakat bahwa pihak tersebut tidak benar.

*Demikian surat pernyataan bersama ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga, dan untuk menguatkannya telah kami bubuhi tanda tangan bersama.

MAUL/RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *