Melanggar AD/ART Perusahaan, Dua Pejabat PT Kultur Agro Prima Diberhentikan

Sukabumi | antarwaktu.com – Manajemen PT Kultur Agro Prima (KAP) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pejabat perusahaan, yakni Direktur Keuangan M. Pauzan dan Komisaris Utama Endang Krisna, setelah keduanya diketahui mangkir dari tugas dan tidak memberikan laporan kinerja selama bertahun-tahun.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Kultur Agro Prima, Dini Sapoetra, berdasarkan hasil rapat Direksi dan Komisaris sebagaimana diatur dalam Akta Notaris Putri Setia N., S.H., M.Kn. tentang pendirian perusahaan tertanggal 28 Januari 2010, khususnya merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 11 Anggaran Dasar (AD/ART).

Menurut Dini Sapoetra, dalam ketentuan AD/ART, seorang pengurus perusahaan yang tidak hadir selama 30 hari atau 1 bulan tanpa keterangan, dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi. Sementara dalam kasus ini, kedua pejabat tersebut telah tidak aktif selama empat tahun tanpa informasi jelas mengenai keberadaan maupun laporan terkait perkembangan perusahaan.

“Inilah yang menjadi dasar kami melakukan pemberhentian. Mereka mangkir empat tahun tanpa kabar dan tanpa laporan sama sekali. Ini jelas melanggar anggaran dasar perusahaan,” tegas Dini Sapoetra.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas perusahaan serta memastikan manajemen berjalan sesuai aturan hukum dan profesionalisme.

Sebagai upaya keberimbangan informasi, media mencoba menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh Dini Sapoetra untuk melakukan konfirmasi kepada M. Pauzan dan Endang Krisna. Namun hingga berita ini ditayangkan, kedua nomor tersebut tidak aktif.

Dini Sapoetra juga menegaskan bahwa sejak dikeluarkannya pemberitaan ini, nama M. Pauzan dan Endang Krisna tidak lagi menjadi bagian dari jajaran pengurus PT Kultur Agro Prima.

Tarman S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *