Kota Tangerang | antarwaktu.com – Tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berlokasi di lingkungan permukiman RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang disinyalir sanksi tidak memiliki terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Hal ini selain telah berulang-ulang dinyatakan salah satu pengelola belum lama ini yang diungkap kepada wartawan, berikut diperkuat menyusul atas adanya laporan warga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 25 Nopember 2025 Nomor: 001/011052/UnitYanMas/XI/2025, menunggu dan meminta ketegasan nya dalam penegakan Perda dan segera kegiatan usaha tersebut dihentikan tanpa terkecuali.
Keberadaan tempat usaha komersial rumah duka Family Care dan Pawibana Krematorium yang berdiri di atas lahan RSUP Dr. Sitanala dengan menyewa tempat, yang diduga tanpa didasari dengan pengurusan izin kepada pihak terkait di Kota Tangerang, secara otomatis Bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu faktor penghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor retribusi perizinan bangunan.
Bahkan sebelumnya, sempat dinyatakan dan dibenarkan oleh pihak RSUP melalui Dwi Simamora bahwa pihak pengelola sebagai pihak ketiga Family Care dan Pawibana Krematorium hanya menyewa tempat saja (red).
Walau demikian, menyikapi terkait aduan yang bukan hanya menjadi sebuah penentu bagi Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), namun secara garis besar bahwa kepedulian warga Kota Tangerang akan tertibnya aturan dan Satpol PP sebagai corong dibawah kepemimpinan Walikota dalam memfokuskan penertiban para pelaku usaha sehingga bisa meningkatkan PAD terutama pelaku usaha taat aturan dan sadar akan hukum, itu adalah salah satu harapan untuk kemajuan di Kota Tangerang.

“Itu tidak ada izin PBG dari dinas terkait, dan saya membenarkan itu memang faktanya, memang seperti itu lantas apa yang harus ditutup-tutupi”, Pungkas Lely yang juga pengelola tempat usaha, Kamis 27 November 2025.
Berdasarkan surat yang dilayangkan, Satpol PP yakni, Surat Klarifikasi Perijinan I dengan nomor 300.1.1/1213-Gakumda/2025 Perihal Klarifikasi Perijinan pada tanggal 20 Mei 2025; berikut Surat Klarifikasi Perijinan II dengan nomor 300.1.1/1971-Gakumda/2025 Perihal Klarifikasi Perijinan pada tanggal 04 Juni 2025; bahwa sebelumnya pengelola usaha tersebut telah diberikan surat Klarifikasi walaupun keberadaan sampai saat ini diduga tidak mengurus izin, namun warga masyarakat menantikan terkait tindakan petugas Satpol PP yang tegas dalam penegakan Perda.
Terpisah, Subarna yang sering disapa Barna Sekjen Asosiasi Kabar Online (AKRINDO) DPD Provinsi Banten yang juga sebagai pelapor terkait adanya dugaan tidak adanya izin pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat usaha rumah duka Family Care dan Pawibana Krematorium, ia dengan tegas menyatakan agar pihak Satpol PP segera menindak tanpa pandang bulu.
Pertama saya mengambil langkah ini, memang sebagai hak dan berkewajiban sebagai warga Kota Tangerang yang peduli atas kemajuan, dengan adanya pelaku usaha yang disinyalir tanpa mengurus izin, artinya harus ditertibkan sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012-2023, kemudian Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017, mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kota Tangerang, ungkapnya.
Masih kata Barna, dia berharap diakhir kepemimpinan Imam Pujahendra yang masih ada kesempatan dalam mengemban amanahnya, selaku Kasatpol PP Kota Tangerang bisa menularkan kepada jajarannya membentuk sikap dan mental yang bisa diteladani dan setiap aduan warga masyarakat bisa memberikan dampak positif sehingga kedepan bisa saling bersinergi dan berkesinambungan.
“Tidak banyak kata dari saya, segel segera tempat usaha yang tidak tertib pada aturan sudah sangat jelas merugikan pajak Kota Tangerang, karena tanpa mengurus izin PBG artinya jelas tidak ada retrebusi masuk kepada kas daerah, jadi hentikan kegiatan bila perlu bongkar bangunan tersebut”, tutupnya.
(Dina)