Sukabumi | antarwaktu.com – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Kecamatan Cisaat, yang berjumlah 16 unit, melaksanakan rapat koordinasi untuk pemerataan dan sinkronisasi data penerima manfaat program makan bergizi.Bertempat di D’Raden Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (4/12).
Langkah ini merupakan respons implementasi dari Petunjuk Teknis (Juknis) BGN terbaru, yaitu Juknis 204.
Rapat sinkronisasi ini bertujuan utama untuk memastikan distribusi dan pengelolaan program berjalan adil serta efektif, sekaligus mencegah potensi konflik di antara para mitra dapur.
Penyesuaian Kuota Demi Keamanan PanganDisela kegiatan tersebut, Fikri Maulana menyampaikan Salah satu poin krusial dalam pertemuan ini adalah penyesuaian kuota penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing unit dapur.
Sebelumnya, Juknis revisi dua menetapkan kuota 4.000 penerima manfaat, namun dengan adanya Juknis 204 yang baru, kuota tersebut disesuaikan menjadi 3.000 penerima manfaat per dapur.
Lanjutnya, Penyesuaian kuota ini didasarkan pada pertimbangan kualitas dan keamanan pangan. Penurunan volume porsi bertujuan untuk meminimalisir risiko kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan massal, serta memastikan makanan yang disajikan dapat dikelola dengan lebih baik dan terjaga kesegarannya.
”Untuk mendukung peningkatan kualitas, BGN Cisaat juga memberlakukan perubahan jadwal operasional yang signifikan”, ujarnya.
Waktu Persiapan: Digeser dari pukul 22.00 WIB menjadi pukul 23.00 WIB.Waktu Memasak: Digeser dari pukul 00.00 WIB menjadi pukul 02.00 WIB.Perubahan jam kerja ini dilakukan agar rentang waktu antara proses memasak dan pendistribusian menjadi lebih pendek, sehingga makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat terjamin lebih segar.
Penegasan Zonasi dan Insentif MitraUpaya sinkronisasi juga menyentuh aspek pemerataan wilayah.
Rapat ini berhasil menegaskan zonasi pembagian kerja di antara 16 SP BGN Cisaat untuk mencegah adanya persaingan atau “gontok-gontokan” antar mitra dapur.
Permasalahan perbatasan, seperti yang terjadi dengan wilayah Kadudampit, kini telah diselesaikan, memastikan 16 dapur di Cisaat fokus melayani warga Cisaat secara penuh.
Meskipun terjadi penyesuaian jumlah penerima manfaat, pihak BGN menegaskan bahwa insentif pengelolaan bagi para mitra tetap mengacu pada ketentuan pusat, yaitu sebesar Rp 6 juta, terlepas dari apakah mereka melayani 3.000 atau di bawah jumlah tersebut.
Dengan sinkronisasi ini, BGN Cisaat berharap pelaksanaan program makan bergizi dapat berjalan optimal, menjamin pemerataan yang adil, dan yang terpenting, menyajikan makanan yang lebih aman dan berkualitas kepada masyarakat penerima manfaat.
Tarman S