Sumatra I Antarwaktu.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana akan mencairkan dana tunggu hunian bagi korban banjir bandang dan tanah longsor yang mengungsi di rumah kerabat atau saudara dan tidak menempati hunian sementara (huntara) di wilayah Sumatera.
Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan bahwa besaran dana yang diberikan adalah Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya. Dana ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga hingga hunian tetap (huntap) selesai dibangun.
“Pemerintah mulai besok mencairkan dana tunggu hunian sebesar Rp 600 ribu per KK setiap bulan. Dana ini diberikan kepada masyarakat korban bencana yang tidak tinggal di hunian sementara, tetapi ditampung di rumah kerabat atau saudaranya,” ujar Suharyanto di Banda Aceh, Kamis (25/12/2025),
Untuk menjamin transparansi dan kecepatan, BNPB menerapkan mekanisme transfer langsung. Dana dikirim ke rekening penerima melalui bank pemerintah di Provinsi Aceh. Pada tahap awal, pencairan mencakup periode tiga bulan (Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026). Penyaluran dilakukan secara bertahap tanpa menunggu pendataan total selesai.
“Penyaluran dana tunggu hunian ini tidak menunggu semuanya terdata. Kalau ada 10, 100, atau 1.000, langsung ditransfer. Sebab datanya dinamis dan yang mendatang langsung dari lapangan,” kata Suharyanto.
Selain bantuan uang tunai, BNPB juga telah memulai pembangunan hunian sementara (huntara). Berbeda dengan konsep biasanya, lokasi pembangunan huntara bersifat fleksibel menyesuaikan permintaan warga.
“Banyak masyarakat korban bencana menginginkan pembangunan hunian sementara di lokasi tempat tinggal asalnya, karena mereka tidak ingin jauh dari kampung awalnya. Dan keinginan ini tentu diakomodir,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto sebelumnya untuk mempercepat penanganan kesulitan masyarakat di wilayah terdampak bencana di Sumatra.