Publik Geram Segel Ditutup Lukisan, Hingga Tuding Pengelola Rumah Duka Family Care Tak Hormati Aturan

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Pasca penyegelan tempat usaha komersial Rumah Duka Family Care, Pawibana Krematorium yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr. Sitanala Kota Tangerang sejak awal Desember 2025 lalu, sekilas segel tidak nampak lagi dari penglihatan hingga menimbulkan pertanyaan publik.

Segel resmi yang telah di pasang pihak Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Tangerang yang diketahui adalah penanda resmi dan sanksi atas tempat usaha Family Care dan Pawibana Krematorium yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait sehingga berdasarkan peraturan dilakukan penyegelan.

Sebelumnya penyegelan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang dilaporkan kepada pihak Satpol PP, dengan kurun waktu dan proses yang panjang, bahkan pasca penyegelan kini seakan segel menghilang tidak terlihat, seperti ada unsur kesengajaan dengan menutupi segel dengan pigura Poto, bahkan publik mempertanyakan atas penutupan segel tersebut yang terkesan tidak komitmen dan tidak menghormati atas aturan yang berlaku.

“kini segel yang dipasang ditutupi pigura, seperti main-main padahal yang saya tahu kemasan segel itu prodak hukum pemerintah daerah melalui Satpol PP loh yang memiliki kewenangan”, ungkap salahsatu masyarakat bernama Iwan sindirnya sinis dan geram, pada Jum’at 26 Desember 2025.

Masih katanya, apakah Satpol PP tidak memantau aktifitas di tempat usaha itu ya, padahal itu segel sama-sama kita tahu tidak boleh di tutup atau di copot, karena sebagai penanda resmi yakni produk penegak peraturan daerah Satpol PP, barang siapa melanggar jelas harus ditindak, pungkasnya.

Sementara S.Widodo atau Romo tokoh masyarakat dan juga aktivis di kota Tangerang turut mengkritisi terkait penutupan segel dengan lukisan di tempat usaha Family Care dan Krematorium Pawibana yang berada di RSUP Dr Sitanala, dirinya menyayangkan ketidakpatuhan pihak pengelola terhadap aturan atas segel yang sengaja ditutupi, Sabtu 27 Desember 2027 kepada wartawan.

Segel tersebut berfungsi sebagai tanda bahwa objek tersebut berada di bawah pengawasan hukum dan tidak boleh dirusak, dicopot, atau ditutupi tanpa izin resmi. Tegas Romo yang juga magister hukum Universitas Pamulang itu.

Romo minta agar petugas Satpol PP selalu mengawasi hal-hal penting setelah penyegelan tanpa membiarkan hingga adanya masalah baru, karena isu yang beredar tempat usaha tersebut setelah disegel masih ada aktivitas.

“penyegelan adalah tindakan hukum resmi untuk menghentikan aktivitas karena pelanggaran, seperti tidak memiliki izin usaha yang lengkap atau melanggar Peraturan Daerah (Perda). Dan kepada Satpol PP jika memang usaha tersebut masih melakukan kegiatan di lokasi terlepas itu semua agar petugas Satpol PP segera menghentikan segala aktivitasnya dengan permanen tanpa kecuali,”, dengan geram tutupnya.

(Bar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *