Kota Depok | antarwaktu.com – Refleksi adalah proses berpikir kritis dan merenung secara mendalam tentang pengalaman, pikiran, atau tindakan masa lalu untuk memahami makna, dampak, dan cara meningkatkannya, baik dalam konteks pribadi, pendidikan, maupun fisika (pemantulan gelombang), yang bertujuan untuk pertumbuhan diri dan perbaikan di masa depan.
Intinya adalah memantulkan kembali suatu hal (pikiran/pengalaman) untuk mendapatkan wawasan baru atau mengoreksi arah, seperti pantulan cahaya pada cermin atau pemantulan ide dalam pembelajaran.
Jelang Tahun Baru 2026, Coffee Morning atau forum silaturahmi rutin antara pimpinan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kota Depok dengan jajaran pers setempat, kembali digelar, berlangsung, Senin (30/12/2025), di Kantor ATR/BPN Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya dan para kepala seksinya, Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah, serta wartawan media online atau daring yang sehari-hari menjalankan tugas jurnalistik di Kota Depok.
Dalam sambutannya, Budi menyatakan bahwa pihaknya berharap agar segenap insan pers senantiasa menyajikan pemberitaan yang tidak ambigu menimbulkan tafsir ganda publik sehingga memicu keraguan dan ketidakjelasan informasi. “Artinya, agar masyarakat Kota Depok khususnya memperoleh (informasi) yang relevan dan produktif. Janganlah berita yang ‘kata-katanya’. Hari ini sumber informasi langsung dari Kepala Kantor, yang memberikan rilis berdasarkan data dan fakta,” ujar Budi.
Ia juga menjelaskan, bahwa selain itu juga pentingnya sinergi pemerintah dengan kalangan media pers. Sedangkan sehubungan dengan adanya sejumlah kasus praktik “jurnalisme abal-abal”.
Praktik jurnalisme yang dimaksud pihak Kantor ATR/BPN Kota Depok adalah tindakan sejumlah wartawan, yang kemungkinan beberapa orang-orang yang mengaku jurnalis, yang jauh dari pelaksanaan kode etik kewartawan ketika beroperasi di lingkungan pemerintahan. “Jadi, biarlah yang tukang goreng tetap menjadi tukang goreng. Jadilah master chef yang profesional,” ucap Budi.
Menurutnya, bahwa pihak ATR/BPN Kota Depok sama sekali tak alergi kritik bila disuguhkan secara konstruktif. Kritik merupakan input yang berharga guna pemerintah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Saya sebagai Kepala Kantor dihubungi melalui WA.Hak kami tentu untuk tidak merespons praktik yang sifatnya mengancam. Buat apa kami merespons hal-hal yang tidak jelas juntrungannya,” tutur Budi.
Ia menceritakan, bahwa di semua instansi pemerintah tentu memiliki saluran bagi insan pers dalam mengumpulkan bahan berita.
Begitu juga dengan di lingkungan Kantor ATR/BPN ada Kepala Subbagian Tata Usaha yang juga menjalankan fungsi selaku staf humas. Tidak semua permintaan informasi oleh wartawan harus ke Kepala Kantor. “Artinya, jika ada yang diarahkan ke Kasubag TU, kami berharap teman-teman pers tidak perlu tersinggung. Atau diminta menunggu karena data yang dibutuhkan membutuhkan proses,” papar Budi.
Pihak Kantor ATR/BPN Kota Depok mengajak segenap unsur media pers membangun kemitraan yang lebih baik pada 2026 dan seterusnya. “Mari kita bersinergi lebih baik. Bermitra, kan, berteman, bukan bermusuhan. Founding fathers kita mengajarkan bahwa satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit,” tukas Budi.
Diakuinya, bahwa dalam hal seorang jurnalis meneruskan pengaduan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, pihaknya pasti akan melayaninya sepanjang clean dan slear. Tidak pernah kami nggak bantu. Cuman jangan ingin selalu mendapatkan prioritas.
“Dalam coffee morning akhir tahun ini, data capaian kerja jajaran Kantor ATR/BPN Kota Depok sepanjang 2025. Hal ini, dengan rangkaian data itu tampak jelas peningkatan kinerja Kantor ATR/BPN Kota Depok tahun demi tahun,” pungkas Budi, yang juga telah berugas di kantor ATR/BPN di berbagai provinsi di wilayah Indonesia bagian Timur dan Indonesia bagian Barat itu.
Ditempat yang sama Ridwan Ewako, selaku Koordinator Bidang Organisasi PWI Kota Depok, yang mewakili Rusdy Nurdiansyah selaku ketua, menegaskan, ywartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik selain dipagari oleh Kode Etik Jurnalistik (KET), juga terikat peraturan perundang-undangan lainnya.
“Artinya, wartawan itu bukan malaikat. Tidak kebal hukum, termasuk ketika menjalankan tugas jurnalistik,” tandas wartawan senior, yang juga pendiri jurnalis independen itu.
MAUL