“Akibat Lemahnya Pengawasan Pemerintah Setempat” Akhirnya Koat Coffe Stop Operasi

Kota Depok | antarwaktu.com – Penyegelan tempat usaha adalah tindakan penutupan sementara atau permanen oleh pemerintah (biasanya Satpol PP dan dinas terkait) terhadap usaha yang melangngar aturan, seperti tidak memiliki izin, mencemari lingkungan, mengganggu ketertiban umum, atau menunggak pajak, sebagai bentuk penegakan hukum dan respons terhadap keluhan masyarakat untuk melindungi ketertiban dan kenyamanan publik.

Namun, sejumlah warga menilai hal ini dinilai akibat lemahnya Pemerintahan setempat, dan terjadinya pembangunan Koat Coffe, tak berizin sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berada di lokasi Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, pengurus Gedor, Cahyo Putranto Budiman menyampaikan, bahwa akhirnya Pemerintah Kota Depok bersikap tegas dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian aktivitas kepada Koat Coffe, yang berada di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas tersebut.

“Jadi, sesuai dengan surat bernomor B/300/227/Satpol.PP/2026 yang ditandatangani oleh Kasatpol-PP Dede Hidayat tersebut mendapat apresiasi dari pendemo yang mengatasnamakan Gerakan Depok Bersatu atau Gedor,” ujar Cahyo, kepada pewarta Senin (12/1/2026).

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas penegakan yang dilakukan Satpol-PP kepada para pengusaha yang kurang taat pada aturan.

“Terimakasih kepada pihak Satpol-PP Kota Depok yang telah mendengar aspirasi dari Gedor untuk menindak para pelaku usaha yang kurang taat. Kami sangat menghargai ini,” ucap Cahyo.

Menurutnya, bahwa pihaknya berharap agar Pemkot Depok bisa bekerja dengan baik ditengah tuntutan masyarakat yang kian mendesak.

“Salam hormat dari pengurus dan anggota Gedor untuk Satpol-PP Kota Depok. Bravo Satpol-PPDepok,” tutur Cahyo.

Sebelumnya lanjut Cahyo, bahwa Gedor meminta Satpol-PP Depok, untuk bertindak lebih tegas terhadap pengelola Koat Coffe yang diduga telah melanggar beberapa aturan yang mengandung unsur pidana.

“Hal itu, diantara aturan yang dimaksud, adalah dengan melakukan pencopotan papan atau plang segel yang dipasang oleh petugas Satpol-PP dan dugaan pemalsuan data dan tanda tangan izin lingkungan,” tandas Cahyo yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang).

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *