KOTA DEPOK | antarwaktu.com – Seperti diketahui izin operasional dan pendirian bangunan di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada dasarnya tidak dimungkinkan, karena lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik dan dikuasai oleh pemerintah daerah [1]. Lahan fasos/fasum harus digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk jalan, taman, tempat ibadah, atau fasilitas kesehatan, dan bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial [2]. Pemerintah daerah berkewajiban mengelola dan memelihara lahan fasos/fasum untuk kepentingan masyarakat umum.
Hal itu juga disebabkan, pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mungkin seperti cukup rumit diurus di Kota Depok, sehingga cukup banyak bangunan berdiri tanpa IMB.
Maka dengan sulitnya mengurus IMB dan juga ijin operasional cukup pelik dialami para investor saat akan berinvestasi di Kota Depok. Hal itu juga yang membuat banyak investor tak nyaman dan aman berinvestasi di Kota Depok.
Seperti yang dialami Koat Coffee dan Restoran Sambal Bakar serta banyaknya pengembang perumahan, di Kota Depok mendirikan bangunan tanpa IMB jadi citra buruk carut marutnya dunia usaha di Kota Depok
Bahkan, belum usai masalah Koat Coffee terkait tanpa IMB dan ijin usaha, kini kembali muncul kasus serupa yakni bangunan O! Save Mart yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya, Perumnas Depok I, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Depok, Jawa Barat.
Sejumlah warga menduga minimarket tersebut berdiri di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta tanpa IMB dan ijin usaha.
“Benar, setahu saya di lahan itu dulu berdiri sekolah TK. Sempat dipakai buat kantor FKPPI dan Pepabri serta terakhir jadi tempat jualan para pedagang UMKM,” ujar
warga Jalan Anggrek, Feri Lantoro, Kamis (15/1/2026).
Bahkan juga pewarta mengkonfirmasi ke O! Save Mart tersebut dan mendapat jawaban dari menejer toko untuk mempersilahkan menghubungi pihak manajemen O! Save Mart di kantornya di Jalan Raya Bogor.
Sedangkan Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani menegaskan, bangunan O! Save Jalan Anggrek Depok I belum memiliki IMB.
“Jadi, pihaknya sudah pernah tegur. Infonya segera mau bikin surat rekom IMB ke kelurahan. kita juga sudah sampaikan pihak O! Save Mart agar minta pengantar RT dan RW dan pemberitahuan warga sekitar. Tapi sampai sekarang nggak ada kabar,” tukas Herliana.
Herliana juga menyebutkan, bahwa terkait dengan dugaan bangunan O! Save Mart berdiri di lahan fasos fasum, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke Bagian Aset Pemkot Depok.
“Jadi, terkait info fasos fasum, malahan saya dapat info lahan itu ada yang punya. Tapi saya lagi telusuri dulu ke Bagian Aset Pemkot Depok mengenai status lahan yang dipakai,” tandasnya.
MAUL