Komitmen DPC LPK RI Bogor Timur Siap Perangi Pinjol Ilegal dan Praktik Debt Collector

Bogor | antarwaktu.com – Diketahui Konsumen Republik Indonesia adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan, seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999, yang melindungi hak-hak mereka atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta memastikan adanya kepastian hukum.

Hal tersebut dilakukan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Bogor Timur, gelar pertemuan, sekaligus
pemilihan dan pengukuhan badan pengurus DPC LPK RI Bogor Timur, berlangsung, Sabtu (17/1/2026).

“Maka pihaknya, komitme untuk memerangi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta tindakan penagihan oleh debt collector yang merugikan masyarakat,” ujar Ketua DPC LPK RI Bogor Timur terpilih, Roy Kasenda.

Ia juga berjanji akan fokus pada advokasi kasus-kasus yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, termasuk pinjol ilegal, penagihan tidak manusiawi oleh debt collector, serta persoalan utang-piutang dengan lembaga keuangan.

“Artinya, kami siap hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan konsumen. LPK RI Bogor Timur akan menjadi rumah pengaduan bagi warga yang selama ini merasa dirugikan,” ucap Roy.

Menurutnya, bahwa sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, LPK RI Bogor Timur juga akan membentuk posko-posko pengaduan konsumen di tingkat desa dan kelurahan. “Jadi, langkah ini bertujuan mempermudah akses warga dalam melaporkan permasalahan yang mereka hadapi,” tutur Roy.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru, LPK RI Bogor Timur, Roy optimistis dapat memperkuat peran advokasi, pengawasan, dan edukasi perlindungan konsumen. “Hal in, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan iklim perlindungan konsumen yang adil dan berkeadilan,” tasdas Roy.

Ditempat yang sama Muhammad Fais, selaku Ketua Umum LPK RI, menyampaikan bahwa penguatan struktur organisasi di daerah menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan konsumen, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

“Maka, kami berharap LPK RI di tingkat daerah mampu menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen secara maksimal. Seluruh program yang telah dirancang oleh DPP harus bisa diimplementasikan di lapangan demi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Pernyataan Muhammad Fais, juga diamini Darto, selaku tim advokat LPK RI, mengungkapkan bahwa pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar konsumen memahami hak dan kewajibannya.

“Untuk itu, kami akan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan konsumen dan memastikan hak-hak konsumen tidak diabaikan. Prinsip kami jelas, tegak lurus membela kepentingan konsumen, khususnya di wilayah Bogor Timur,” pungkasnya.

MAUL/RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *