Kota Tangerang | antarwaktu.com – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Tangerang menggelar pelaksanaan Pekan Panutan Pajak pada 9-11 Februari 2026, sebagai implementasi langsung dari arahan Wali Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menekankan bahwa pembangunan Kota Tangerang membutuhkan dukungan semua pihak. Oleh karena itu, ASN diminta menjadi panutan dan teladan dalam membayar pajak, sehingga mampu membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat secara lebih luas.
Pekan Panutan Pajak dilaksanakan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, dengan pusat kegiatan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, serta layanan tambahan di UPT Barat dan Timur. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah dan transparan.

Dalam rangka HUT Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan program relaksasi pajak daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Relaksasi ini berlaku sejak 19 Januari hingga 31 Maret 2026, mencakup PBB-P2 dan BPHTB.
Relaksasi PBB-P2 meliputi potongan pembayaran tunggakan SPPT hingga tahun 2014 sebesar 25 persen, diskon PBB-P2 tahun 2026 mulai dari 20 persen untuk Buku 1 hingga 3 persen untuk Buku 5, serta penghapusan sanksi administratif. Sementara itu, relaksasi BPHTB sebesar 50 persen diberikan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL.
Pemerintah Kota Tangerang berharap momentum Pekan Panutan Pajak dan HUT Kota Tangerang ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun kota yang maju dan berdaya saing.
(Adv)






