Garut | antarwaktu.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik 5 Kepala Desa Hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Kegiatan pelantikan para Kades Hasil PAW berlangsung di Ruang Pamengkang, Pendopo Bupati Garut, Senin (4/5/2026) kemarin.
Ke lima Kepala Desa hasil pemilihan PAW tersebut antara lain adalah Jajang Risman sebagai Kepala Desa Pasirwaru Kecamatan Balubur Limbangan, Kusdimay, S.Sos sebagai Kepala Desa Purbayani Kecamatan Caringin.Nova Wylian Sumaryo sebagai Kepala Desa Lewobaru Kecamatan Malangbong, Bambang Yuniardi, SE., MM sebagai Kepala Desa Keresek Kecamatan Cibatu serta Dadang Sujana sebagai Kepala Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu.
Bupati Garut Abdus Syakur Amin dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang baru saja diambil sumpahnya.
Bupati menekankan bahwa jabatan ini merupakan ketetapan Allah SWT yang kini telah disahkan secara formal oleh negara.
“Oleh karena itu maka yang pertama adalah bersyukur, anda mendapatkan amanah. Dan cara bersyukur sederhana, melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati Garut mengingatkan bahwa menjadi kepala desa terpilih adalah sebuah keistimewaan meengingat ketatnya kontestasi di tingkat desa.
Bupati meminta para pejabat baru tersebut untuk senantiasa bersyukur dengan cara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Bupati mengakui mengakui bahwa kondisi keuangan di tingkat desa tengah mengalami keterbatasan. Meski begitu Bupati meminta agar para kepala desa tidak mengeluh dan tetap kreatif dalam mencari solusi finansial bagi operasional desa.
“Coba cari sumber-sumber penghasilan yang legal, yang wajar, yang sah, yang halal, yang bisa membantu operasional daripada kegiatan di desa,” pintanya.
Bupati berpesan agar keterbatasan anggaran dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan.
Kemudian Bupati menginstruksikan para kepala desa untuk disiplin menggunakan sistem digital yang telah disediakan pemerintah.
“Tapi manfaatkan untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan dengan baik. Gunakan aplikasi yang disarankan oleh pemerintah, baik aplikasi dari pemerintah kementerian desa maupun juga dari kejaksaan agung. Karena itu akan banyak membantu kita,” pungkasnya.(Asbuy)






