Sukabumi | antarwaktu.com – Kasus dugaan romance scam senilai lebih dari Rp500 juta di Sukabumi memasuki babak baru. Korban berinisial ‘S’ (33) yang sudah 3 kali melayangkan somasi justru dilaporkan balik ke Polres Sukabumi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban dari Firma Hukum Chandra Gio & Partners menilai laporan balik itu janggal dan menduga kliennya dikriminalisasi. Desakan gelar perkara khusus pun disuarakan dalam konferensi pers di Kantor Chandra Gio & Partners, Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu 9/5/2026 pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers dihadiri awak media Sukabumi Update, Lintas Sukabumi, Tatar Sukabumi, Post Berita, Nusantara News, dan Antarwaktu.Com.
Modus Cinta Palsu, Uang Rp500 Juta Melayang
Kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, S.H., M.H., mengungkapkan kasus bermula saat S berkenalan dengan perempuan berinisial NL lewat aplikasi Tinder lalu ke Instagram (IG) .Hubungan berlanjut ke WhatsApp hingga bersifat pribadi.
“NL diduga pakai nama palsu, usia palsu, status perkawinan palsu, sampai mengaku anak angkat. Dia manipulasi cerita sedih agar klien kami terdesak meminjamkan uang,” kata Chandra di depan wartawan.
Akibat bujuk rayu itu, S mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Saat S sadar ada kejanggalan dan berhenti meminjamkan, NL diduga mulai meneror S dan keluarga. Ancamannya mulai dari merusak nama baik, sumpah serapah, hingga ancaman pembunuhan.
Somasi 3 Kali, Malah Dilaporkan ke Polres
“Sejak Juli 2025, kami sudah kirim 3 somasi ke NL untuk minta klarifikasi dan pengembalian uang. Bukan itikad baik yang kami terima, klien kami justru dilaporkan ke Polres Sukabumi atas dugaan kekerasan seksual yang tidak berdasar dan seluruhnya telah dibantah secara tegas dengan dasar bukti bukti yang telah dilampirkan” tegas Chandra.
Tim kuasa hukum akhirnya melaporkan balik NL atas dugaan penipuan ke Polsek Cibadak dengan LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tanggal 11 September 2025.
Azis Yusup, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya menyebut proses di Polsek Cibadak sudah masuk tahap akhir. “Ahli sudah selesai diperiksa, mulai dari Ahli Pidana hingga Ahli Forensik selain itu saksi kunci lainnya juga telah menyampaikan keterangan. Kami tinggal tunggu Gelar Penetapan Tersangka,” ujar Azis menjelaskan berdasarkan SP2HP yang diterimanya.
Polres Sukabumi Naikkan ke Penyidikan, Kuasa Hukum Protes
Di sisi lain, laporan dugaan TPKS terhadap S di Polres Sukabumi dengan LP/B/439/VIII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Agustus 2025 justru naik ke tahap penyidikan.
“Kami sudah lampirkan bukti chat dan video bujuk rayu NL yang menyuruh klien kami datang ke kosnya. Dua kali gelar perkara kami hadiri, tapi bukti dinilai tidak kuat. Anehnya, penyidikan tetap lanjut,” ungkap Chandra.
Ia menyayangkan permintaan menghadirkan ahli pidana tidak diindahkan penyidik Polres Sukabumi.
Kompolnas & Propam Mabes Turun Tangan
Kuasa hukum mengaku sudah bersurat ke Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Lembaga Legislatif. Kompolnas pada 31 Maret 2026 menyatakan telah minta klarifikasi ke Kapolda Jabar. Kadivpropam pada 3 April 2026 juga melimpahkan pengaduan ke Biro Wasidik Bareskrim. Lembaga Legislatif pun telah menggelar audiensi pada 21 April 2026.
“Kami meminta pihak APH melakukan pemeriksaan dalam perkara ini dengan transparansi dan sesuai UU yang berlaku termasuk dasar yang jelas” tegas Chandra. Ia mendesak Gelar Perkara Khusus dengan ahli pidana agar kliennya mendapat keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Antarwaktu.Com masih berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sukabumi dan pihak NL terkait kasus ini.
Foto: Kuasa hukum korban M.A. Chandra Aghisna, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Chandra Gio & Partners, Sindangpalay, Sabtu 9/5/2026.
Tarman Sutarman (Biro Sukabumi
Antarwaktu.Com)






