Batang Hari | antarwaktu.com – Sorotan tajam terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari, Naswin, menjadi pusat perhatian dan pertanyaan besar publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi dan penempatan guru agama di SDN 40/1 Bajubang Laut.
Kasus ini sebenarnya sudah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Dua minggu lalu, Bupati Batang Hari telah secara tegas memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mencabut Surat Tugas (ST) atas nama Rohilawati. Sekda pun telah meneruskan perintah tersebut ke dinas terkait agar surat tugas itu ditarik kembali dan guru yang bersangkutan dikembalikan ke sekolah asalnya.
Namun, saat awak media berusaha meminta kejelasan dan konfirmasi langsung kepada Naswin terkait tindak lanjut perintah tersebut pada Kamis (21/5/2026), ia justru bersikap bungkam dan menolak memberikan penjelasan apa pun. Bahkan, Naswin terlihat berusaha menghindar dan pergi secara tergesa-gesa meninggalkan kantor menggunakan kendaraan dinas bernomor polisi BH 1268 B, berjenis Toyota Innova, meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah menunggu.
Sikap diam dan upaya menghindar yang dilakukan Naswin justru memicu spekulasi dan kecurigaan yang semakin luas di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan penyimpangan dalam kasus ini cukup nyata. Mutasi guru agama yang diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan prosedur baku itu berakibat pada penumpukan tenaga pendidik di satu sekolah. Saat ini, tercatat ada tiga orang guru bidang studi agama yang bertugas di SDN 40/1 Bajubang Laut, sementara di tempat lain justru masih kekurangan tenaga pengajar.
Fakta yang terungkap di lapangan semakin memperkuat dugaan ketidakberesan itu. Hingga kini, Surat Tugas penempatan atas nama Rohilawati masih ditahan dan digenggam oleh Naswin sendiri. Dokumen tersebut belum diajukan ke Sekretariat Daerah untuk diputuskan apakah akan dikembalikan ke sekolah asal atau dipindahkan ke tempat lain. Kebijakan ini dinilai sengaja ditahan-tahan, seolah-olah ada upaya pemaksaan kehendak demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sehingga menciptakan ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik yang merugikan sistem pendidikan daerah.
Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan kebijakan yang digunakan dalam memutasi tenaga pendidik tersebut, terlebih muncul informasi bahwa keputusan itu diambil tanpa melalui koordinasi maupun sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pimpinan tertinggi di dinas tersebut.
Publik pun mendesak agar persoalan ini ditangani secara transparan dan tuntas. Masyarakat menginginkan kejelasan agar integritas dan tata kelola pendidikan di Batang Hari tetap terjaga, serta tidak ada lagi kebijakan sepihak yang merugikan kepentingan umum dan pelayanan pendidikan bagi anak didik.
(Ham/tim)






