Jakarta | antarwaktu.com – Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai total Rp 151,2 miliar yang dibangun menggunakan uang rakyat kini terbukti sarat rekayasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi masif yang telah menggerogoti keuangan daerah hingga merugikan negara sebesar Rp 35,7 miliar. Modus operandi kejahatan terstruktur ini berlangsung selama pelaksanaan proyek pada rentang tahun 2017 hingga 2019.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan hasil pengungkapan kasus ini, di mana aliran dana telah dimanipulasi sistematis mulai dari meja perencanaan hingga konstruksi rampung. Investigasi menemukan persaingan lelang dimatikan lebih awal; pemenang tender sudah ditentukan melalui kesepakatan gelap jauh sebelum pengumuman resmi dibuka untuk umum.
“Skemanya sangat rapi di atas kertas, namun curang di lapangan. Spesifikasi bahan ditulis bermutu tinggi dan lengkap, kenyataannya kualitas diturunkan drastis, volume pekerjaan dikurangi diam-diam, namun pembayaran ditarik penuh 100 persen sesuai anggaran tertinggi. Selisih uang miliaran rupiah itulah yang kemudian dikantongi bersama,” ungkap Taufik.
Akibat permainan angka dan kualitas itu, kerugian murni yang diderita kas negara mencapai Rp 35,7 miliar, hitungan resmi berdasarkan penilaian tim ahli independen. Nilai ini hilang begitu saja tanpa ada manfaat sepadan bagi bangunan yang kini berdiri di pusat pemerintahan Lamongan.
Dalam penyidikan ini, tim KPK telah menetapkan empat pihak utama sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut. Mereka adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus penanggung jawab teknis, Ahmad Abdillah Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto selaku perwakilan konsorsium kontraktor pelaksana. Satu nama lagi, Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan mantan pucuk pimpinan yang diduga mengatur jalannya proyek, masih didalami peran sentralnya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan kini sudah masuk sel tahanan guna mempercepat pengumpulan bukti. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
KPK menegaskan penuntasan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pengusutan harta kekayaan dan upaya pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama, agar uang rakyat yang dikorupsi bisa dikembalikan ke kas daerah. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan pengusaha untuk tidak lagi menjadikan proyek pembangunan fasilitas publik sebagai ladang mengeruk keuntungan pribadi.
(RYD)






