KPK OTT: Kepala Imigrasi Jakarta Barat dan Belasan Orang Terjaring Suap Pengurusan Dokumen WNA

Jakarta | antarwaktu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik kotor di pelayanan publik. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar serentak sejak Selasa malam hingga dini hari Rabu (2–3 Juni 2026), tim penindakan sukses meringkus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, bersama belasan orang lainnya. Mereka tertangkap basah terlibat jaringan penerimaan uang suap terkait pengurusan perizinan warga negara asing (WNA).

Penyergapan dilakukan berbekal hasil pemantauan rahasia berminggu-minggu yang mengungkap praktik sistematis pungutan liar. Modus yang berjalan adalah mematok tarif gelap untuk mempercepat penerbitan dokumen, mulai dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga perpanjangan izin tinggal. Bahkan, izin tetap disahkan meskipun syarat administrasi dan kelayakan pemohon dinilai belum lengkap atau tidak memenuhi standar resmi.

Saat ini KPK telah mengamankan belasan orang yang terdiri dari pejabat, staf, hingga para calo perantara, menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini sekaligus memaparkan barang bukti yang disita dari lokasi transaksi maupun kediaman tersangka. Nilainya terhitung fantastis: uang tunai Rupiah, tumpukan mata uang asing Dolar AS dan Dolar Singapura, emas batangan, perhiasan, serta dua unit kendaraan mewah dan motor yang diduga kuat dibeli menggunakan hasil korupsi.

“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” jelasnya.

Penyidikan tidak berhenti di Jakarta Barat. Penelusuran jejak aliran dana dan rantai perantara mengarah ke wilayah Bali dan Jawa Barat. Hal ini membuktikan bahwa jaringan ini bergerak lintas daerah dan menguasai jalur layanan keimigrasian di sejumlah titik strategis.

Merespons kasus yang mencoreng nama institusi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil sikap tegas. Jabatan Ronald dicabut efektif mulai hari ini, kewenangannya dilucuti, dan penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Pihak imigrasi berjanji akan melakukan pembersihan menyeluruh di seluruh jajaran kantor cabang agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.

(RYD)