Sukabumi | antarwaktu.com – Aktivitas penebangan pohon berskala besar di area hutan Perum Perhutani BPKH Cikawung, Desa Cienggang, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi memicu polemik. Warga cemas bencana, sementara Perhutani mengklaim sudah sesuai aturan.
Investigasi lapangan menunjukkan adanya benturan pandangan antara warga, Perhutani, dan Pemerintah Desa Cienggang.
Warga: Trauma Bencana & Soroti SE Gubernur
Warga Kampung Cikaret, Desa Cienggang yang mayoritas petani, khawatir hilangnya vegetasi hutan akan memicu tanah longsor, erosi, dan krisis air bersih.
Tokoh Pemuda setempat mempertanyakan efektivitas pengawasan. “Ada Surat Edaran Gubernur yang membatasi penebangan di Jabar. Kita ingat aksi Kang Dedi Mulyadi di Puncak yang menolak penggundulan hutan. Itu harusnya jadi pelajaran,” tegasnya saat ditemui awak media Antarwaktu.Com.Selasa (6/7).
Kecemasan warga dinilai rasional. Riwayat banjir bandang dan longsor di Palabuhanratu serta Sumatera baru-baru ini jadi bukti nyata dampak penggundulan hutan.
Ironi: Jalan Rusak, Truk Kayu Lewat
Warga juga menyoroti ironi infrastruktur. Jalan utama desa masih berupa batu terjal dan berbahaya. Hingga kini belum ada pengaspalan dari Pemdes maupun Pemkab.
Padahal setiap hari truk besar pengangkut kayu Rasamala kelas satu melintas bebas di jalan tersebut. “Kekayaan alam kami dikeruk, tapi kami hanya dapat jalan rusak dan ancaman bencana,” kata warga.
Perhutani: Legal, Ada SPPK & MoU PT Antam
Menjawab protes, KRPH Cikawung Gegerbitung, Kang Asep membantah tudingan ilegal. Ia menegaskan penebangan sudah sesuai koridor hukum.
Dasarnya adalah Surat Perintah Penyelenggaraan Pengujian Kayu (SPPK). Aturan teknis menyebut pohon di kemiringan 26 derajat memang harus ditebang selektif.
Perhutani juga mengklaim sudah bersosialisasi dan memberi kompensasi ke warga di jalur lintasan. Kegiatan ini juga terikat MoU dengan PT Antam. Perhutani membuka peluang pengusaha lokal ikut hilirisasi dengan syarat legal dan modal cukup.
Sebagai mitigasi, 2 hektare lahan pasca tebang akan digunakan untuk tumpang sari palawija guna dongkrak ekonomi warga.
Pemdes: Hanya Ikuti Regulasi
Kepala Desa Cienggang, Yudius, melalui WhatsApp menyatakan Pemdes hanya mengikuti regulasi dari atas. Peran desa sebatas koordinasi tempat dan waktu kegiatan agar kondusif.
“Tanggung jawab operasional dan lingkungan sepenuhnya di tangan Perhutani,” ujarnya.
Penutup
Janji tumpang sari palawija belum meredakan kecemasan warga.
Bagi petani Cienggang, keuntungan jangka pendek tak sebanding dengan risiko bencana. Warga berharap Pemda dan Pusat mengembalikan fungsi hutan untuk kelestarian. (Tim*)
Tarman Sutarman Biro Sukabumi






