Bandung | antarwaktu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan Program 3 Juta Rumah tidak hanya berfokus pada penyediaan hunian layak, tetapi juga dibarengi dengan sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria serta dukungan modal usaha melalui KUR Perumahan hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga 0,5 persen.
Selain itu, kata Ara demikian sapaan akrab Menteri PKP menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi penerima rumah subsidi, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), uang muka sebesar 1 persen, serta suku bunga KPR sebesar 5 persen,” ujar nya saat kunjungan kerja di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Sabtu (25/7/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang dirangkaikan dengan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Di tempat yang sama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menegaskan bahwa dukungan pemerintah melalui penyederhanaan regulasi dan administrasi, termasuk pembebasan BPHTB dan PBG, perluasan kriteria penerima manfaat, serta kemudahan persyaratan BSPS guna mempercepat penyediaan rumah layak huni sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah.
“Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah dan BSPS agar semakin banyak masyarakat memperoleh hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman,” ujar Mendagri.
Kunjungan kedua Menteri tersebut di dampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna dan sejumlah pejabat lainnya.(Asbuy)






