Jakarta | antarwaktu.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan yang diajukan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea pada Selasa (28/7/2026) malam di Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah tercapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyusul ucapan kontroversial “lu punya otak nggak” yang dilontarkan saat konferensi pers tanggal 17 Juli lalu. Meski secara formal laporan telah ditarik, penyelesaian ini justru memunculkan beragam pertanyaan di kalangan profesi maupun masyarakat luas.
Apa yang Telah Disepakati
Ketua Bidang Pembelaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tulus kepada pihak PWI, disertai komitmen tertulis maupun lisan untuk senantiasa saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing. PWI menilai persoalan dari sisi pelapor telah tuntas melalui pendekatan keadilan restoratif, namun ditegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penghentian penyelidikan tetap sepenuhnya berada di tangan kepolisian setelah pelaksanaan gelar perkara.
Beragam Tanda Tanya yang Mengemuka
- Keterwakilan Organisasi: Sebagian unsur serta pengurus daerah PWI mempertanyakan apakah keputusan damai ini sudah melalui mekanisme musyawarah organisasi yang sah, atau diselesaikan hanya di tingkat pimpinan pusat. Padahal sebelumnya tidak hanya PWI, melainkan berbagai elemen pers lainnya juga turut mengecam keras pernyataan tersebut.
- Keberlanjutan Penegakan Etika: Muncul pertanyaan apakah perdamaian ini menandai berhentinya penegakan norma etika komunikasi dan penghormatan terhadap profesi, atau justru akan disusun pedoman bersama yang mengikat demi mencegah peristiwa serupa terulang.
- Proses Hukum Belum Pasti Selesai: Pihak Polda Metro Jaya menegaskan surat pencabutan baru akan diverifikasi keabsahannya terlebih dahulu sebelum dilaksanakan gelar perkara, sehingga belum tentu perkara otomatis berakhir sepenuhnya menurut prosedur hukum pidana yang berlaku.
- Latar Belakang Mediasi: Timbul dugaan apakah pertemuan ini semata-mata demi persatuan, atau terdapat pertimbangan lain mengingat kasus ini beriringan dengan perkara besar yang sedang ditangani Hotman Paris untuk kliennya, Febrie Adriansyah.
Tanggapan Berbagai Pihak
- PWI Pusat: Menegaskan langkah ini sejalan dengan semangat menjaga persatuan, namun tetap teguh pada prinsip penghormatan mutlak terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
- Elemen Wartawan & Masyarakat: Sebagian menyambut baik agar persoalan tidak berlarut-larut, namun tak sedikit yang meminta jaminan nyata agar tidak ada lagi perlakuan merendahkan terhadap insan pers yang sedang mencari kebenaran informasi.
- Hotman Paris: Sebelumnya menyatakan tidak bermaksud menghina, lalu secara resmi menyampaikan permohonan maaf dalam pertemuan mediasi tersebut.
- Polda Metro Jaya: Masih menindaklanjuti administrasi serta verifikasi keabsahan dokumen pencabutan sebelum menetapkan langkah penanganan selanjutnya.
Status Terkini
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian bahwa perkara telah diberhentikan. Dokumen kesepakatan damai juga belum dirilis secara terbuka oleh kedua belah pihak.
(Barna)






